Sentani, DKPP – Konsolidasi
demokrasi pemilu berintegritas tidak hanya terletak pada integritas
penyelenggara pemilu tetapi integritas sistem penyelenggaraan pemilu, di mana
penyelenggara pemilu hanya salah
satu determinan faktor bagi tegaknya demokrasi pemilu berintegritas.
Terkait dengan hal tersebut, DKPP menginisisasi Focus Group Discussion (FGD) dengan
melibatkan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu bersama seluruh
jajarannya adalah
untuk merekonstruksi dan
mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan fungsi,
tugas dan wewenangnya.
Sebelumnya FGD telah diselenggarakan
di lima provinsi yakni Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Jawa
Tengah, dan Bali. FGD di Papua merupakan rangkaian ke enam dari tujuh FGD yang
direncanakan. Kota Palembang, Sumatera Selatan akan menjadi tempat
penyelenggaraan FGD terakhir di tahun 2016 ini.
FGD digelar di Hotel Grand Allison
Sentani, Papua Rabu-Kamis 26-27/10 dengan mengundang 27 penyelenggara pemilu
tingkat provinsi, kabupaten atau kota, terdiri atas KPU dan Bawaslu Provinsi
Papua, Papua Barat, KPU Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Boven Digoel,
Deiyai, Dogiyai, Intanjaya, Jayapura, Jayawijaya, Keerom, Lanijaya, Memberamo
Tengah, Mimika, Nabire, Paniai, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo,
Fakfak, Kaimana, Raja Ampat, dan Kepulauan Yapen
Berdasarkan data, sejak tahun 2012
hingga 18 Agustus 2016 untuk Provinsi Papua ada sebanyak 160
pengaduan dan/atau laporan ditolak dan 75
pengaduan dan/atau laporan disidangkan. Dari
75 pengaduan dan/atau laporan yang disidangkan tersebut, sebanyak 100
orang direhabilitasi nama baik mereka, 74 orang diberi peringatan, 69 orang diberhentikan
tetap, dan 7 Ketetapan.
Sementara itu untuk Provinsi Papua
Barat ada sebanyak 60 pengaduan dan/atau laporan ditolak dan 24 pengaduan dan/atau laporan disidangkan. Dari 24 pengaduan
dan/atau laporan yang disidangkan tersebut,
sebanyak 76 orang direhabilitasi nama baik mereka, 25 orang diberi peringatan,
dan
14 orang diberhentikan
tetap,dan 4 Ketetapan.
Data tersebut memperlihatkan, hilir dari semua permasalahan, mulai dari tahapan
perencanaan, tahapan pelaksanaan dan non tahapan penyelenggaraan pemilu
beririsan dengan persoalan etika penyelenggara pemilu dalam melayani peserta,
pemilih dan pemangku kepentingan. Sebagai informasi, Papua adalah daerah terbanyak yang
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Hadir dalam FGD anggota DKPP, Dr. Nur
Hidayat Sardini dan Saut H. Sirait bersama Tenaga Ahli DKPP M. Saihu, Tim
Asistensi Bawaslu Kenorton Hutasoit, Kabag Umum Yusuf, Kabag Pengaduan Dini
Yamashita, Kabag Persidangan, staf di lingkungan sekretariat DKPP. [Diah
Widyawati_1]