Jakarta, DKPP – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan rekrutmen untuk posisi Tenaga Ahli Tahun 2024.
Sehubungan dengan hal itu, maka Sekretaris DKPP berdasarkan amanat Pasal 4 Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2024 tentang Tenaga Ahli membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Tenaga Ahli DKPP.
Informasi lebih lanjut klik tautan berikut ini: Pengumuman Rekrutmen TA DKPP

