Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No. 14 pada Kamis (16/5/2019) pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Dr. Harjono, S.H., M.CL bersama anggota Prof. Muhammad, S.IP.,M.Si., Dr. Alfitra Salamm, APU., Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Fritz Edward Siregar, P.hD.
Dalam sidang ini, DKPP memberikan sanksi Peringatan kepada 24 penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam tiga belas perkara dari 23 perkara yang dibacakan putusannya pada sidang ini. Ada 3 perkara yang sanksinya berupa Peringatan diberikan kepada Ketua dan Anggota KPU RI yakni perkara nomor 316/DKPP-PKE-VII/2018, perkara no 3/DKPP-PKE-VIII/2019 dan perkara nomor 39-PKE-DKPP/III/2019.
Empat belas Teradu lainnya yang mendapatkan peringatan dari DKPP adalah Rustam selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa (Nomor Perkara 53-PKE-DKPP/III/2019), Yulyanto, Jefri, Tulus Basuki selaku anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat (Nomor Perkara 37, 38 – PKE-DKPP/III/20190, Retno Sirnopati, Suadi Mahsun, Sahnam, Amir Mahmud selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Nomor Perkara 50-PKE-DKPP/III/2019), Deslie Deriel Sumampouw, Syarifudin Hasan, Idhli Ramadhiani Fithriah selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung (Nomor Perkara 54 PKE-DKPP/III/2019), dan Hajiman, Yus Admin Tokila, Ramlin selaku Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Uepai (Nomor Perkara 51-PKE-DKPP/III/2019).
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Halydi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Nomor Perkara 50-PKE-DKPP/III/2019), Lord A.C.E. Malonda, Kristoforus Ngantung, Peter P.D. Maweikere, Lidya A. Malonda, Rendy V.J. Suawa selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa (Nomor Perkara 55-PKE-DKPP/III/2019), Dahlya Reda Ola selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur (Nomor Perkara 66-PKE-DKPP/III/2019), dan Fransis Fanata selaku Kasubag Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT (Nomor Perkara 68-PKE-DKPP/III/2019) khusus teradu Fransis Fanata disamping diberikan Peringatan Keras, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi NTT untuk mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asal. Disamping pemberian sanksi peringatan keras ini, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras terakhir kepada I Nyoman Merta Dana selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem (Nomor Perkara 56-PKE-DKPP/III/2019).
Tak hanya memberikan sanksi, DKPP juga memulihkan nama baik 31 Penyelenggara Pemilu dengan memberikan rehabilitasi. 31 orang yang direhabilitasi ini merupakan Teradu dari sepuluh perkara yang putusannya dibacakan dalam sidang ini, yaitu Nomor Perkara 36, 39, 51, 52, 55, 57, 59, 60, 63, 68 – PKE-DKPP/III/2019). Putusan DKPP yang dibacakan hari ini seluruhnya dapat diunduh di www[Columbus]