Jakarta, DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian
tetap terhadap tiga orang penyelenggara Pemilu. Vonis tersebut dibacakan dalam
sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan pada sesi kedua, Rabu (6/6)
pukul 13.00 WIB.
Selaku ketua
majelis Prof Muhammad, dan anggota majelis Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo,
dan Alfitra Salam. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu,
Jakarta dan melalui video conference
Mereka yang
diberhentikan adalah Anggota PPK Bandung Kulon, dan anggota Panwas Kab. Pematang Siantar.
Sanksi lainnya adalah berupa peringatan
keras dijatuhkan kepada 14 penyelenggara Pemilu. Sementara sanksi peringatan
sebanyak 19 orang. DKPP juga merehabilitasi nama baik 26 penyelenggara Pemilu.
Jadi total
penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu yang diputus pada sesi siang sebanyak
62 orang dari 12 Putusan atau 14 perkara.
Pada sesi pagi,
DKPP membacakan 10 Putusan. Pada sesi
pagi, sebanyak 10 direhabilitasi, 26 diberi sanksi peringatan, satu orang
dijatuh sanksi peringatan keras, satu
orang diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan dua orang dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap. Jumlah total teradu sebanyak 40 orang. [Teten]