Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menggelar FGD Penyusunan dan Pembahasan Rencana Strategis (Renstra) DKPP
tahun 2017-2022, di Jakarta, Selasa (20/3/2018). Acara ini dihadiri oleh Ketua
dan anggota DKPP: Harjono, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida
Budhiati; Kepala Biro DKPP Bernad D Sutrisno; tenaga ahli DKPP, para penggiat
Pemilu: Rickson Nababan, Yusfitriadi, Jojo Rohi, Jerry Sumampaw, Daniel
Zuchron; dan juga staf di lingkungan sekretariat Biro Administrasi DKPP.
Bernad D Sutrisno, kepala Biro Administrasi DKPP
sebagai pengantar ke arah acara, menyampaikan bahwa pembahasan renstra DKPP
disusun sesuai dengan arah pembangunan politik nasional. Arah pembangun
nasional ini ditelusuri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) Tahun 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN): RPJMN I Tahun 2005-2009, RPJMN II Tahun2010-2014, RPJMN III Tahun
2015-2019, dan RPJMN IV Tahun 2020-2025.
“Gambaran umum yang kami pahami arah politiknya adalah
penguatan demokrasi berdasar pada Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Salah
satu indikator IDI adalah netralitas penyelengara pemilu dan
netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu,†katanya.
Ketua DKPP Harjono mengapresiasi terhadap penyusunan Renstra
DKPP ini. Pasalnya, DKPP akan mendapat tantangan yang lebih besar ke depan.
“Melalui penyusunan ini dirumuskan renstra DKPP lima tahun ke
depan,†katanya.
Ida Budhiati menambahkan, dalam pembangunan dan
perumusan renstra ini harus menggambarkan kondisi objektif saat ini seperti
dari aspek hukumnya. Ruang lingkup tugas wewenang DKPP itu membuat peraturan
DKPP. Regulasi yang sudah dibuat diantaranya adalah soal kode etik. Kedua,
pedoman beracara. “Berangkat dari regulasi ini, DKPP akan menjalankan tugasnya
memutus dugaan pelanggaran kode etik,†katanya.
Malam ini merupakan acara pembukaan. Rencananya besok
akan acara FGD Penyusunan dan Pembahasan Rencana Strategis DKPP Tahun
2017-2022. [Teten Jamaludin ]