Bogor, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (30/8) menggelar kegiatan yang bertema â€Rapat Pembahasan Peraturan DKPP tentang Kode Etik Peyelenggara Pemilu dan Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemiluâ€.
Dalam kegiatan tersebut, DKPP mengundang ketua dan anggota Bawaslu dan KPU periode 2017-2022. DKPP juga mengundang ketua dan anggota DKPP, KPU dan Bawaslu masa bakti periode 2012-2017.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Prof Anna Erliyana, dan Saut Hamonangan Sirait, anggota DKPP periode 2012-2017.
Kemudian dari KPU, Juri Ardiantoro dan Ferry Rizkiyansyah. Dari Bawaslu, hadir Nelson Simanjuntak, Endang Wihdatiningtyas, dan Daniel Zuchron.
Prof Muhammad dalam sambutannya mewakili ketua DKPP, meminta masukan dari peserta rapat yang hadir untuk menyempurnakan Kode Etik dan Pedoman Beracara yang sedang disusun oleh DKPP.
“Pada sesi ini, DKPP akan lebih banyak mendengarkan dan menerima masukan dari bapak dan ibu semua. Dengan harapan, kedepannya peraturan DKPP ini dapat menjawab kebutuhan bersama. Kebutuhan bangsa ini untuk mewujudkan proses dan hasil penyelenggaraan pemilu yang beritegritas,†kata Prof Muhammad.
Lebih jauh, Prof Muhammad meminta masukan tentang peran dan fungsi serta kewenangan dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) agar lebih efektif, yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang.
Kemudian Ida Budhiati selaku anggota DKPP, pada sesi diskusi menambahkan bahwa ada tiga isu strategis yang penting untuk dibahas dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2017. Isu strategis tersebut, pertama tentang penyesuaian UU No 7 Tahun 2017. Kedua, review peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu. Ketiga, Pengalaman berharga penyelenggara pemilu.
Satu di antara peserta yang menanggapinya adalah Nur Hidayat Sardini. Pada pertemuan tersebut, NHS sapaan akrabnya menanggapi isu pengalaman berharga penyelenggara pemilu. Dia menyampaikan pengalamannya dalam menangani perkara kode etik selama periode 2012-2017.
“Yang saya lihat dipengalaman 2012-2017, kaya sekali terhadap penanganan kode etik penyelenggara pemilu. Menurut saya ini adalah khasanah kekayaan pengalaman mekanisme penyelesaian pelanggaran kode etik,†tutur NHS.
“Data penanganan pelanggaran kode etik tahun 2012-2017, di sana DKPP pernah menerima 2580 perkara. Ini hal yang luar biasa, karena belum ada peradilan yang menerima perkara sebanyak 2580. Ini belum termasuk pengalaman saya, bu Ida, pak Saut dan lainnya. Belum pengalaman surat kaleng dan lain sebagainya. Itu lebih dari 2580,†imbuhnya.
Terhadap jumlah perkara yang pernah ditangani oleh DKPP sebagaimana disebutkan oleh NHS.
Nelson, anggota Bawaslu periode 2012-2017 memberikan masukan kepada DKPP untuk mempertegas materiil kode etik.
“Saran saya untuk mengurangi jumlah pengaduan. DKPP perlu mempertegas materiil kode etik supaya lebih konkret perilaku yang harus ditetapkan sehingga mempermudah dalam melihat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu diadukan,†kata Nelson. (Foto dan Berita: Irmawanti)