Bogor, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedang menggelar
rapat isu-isu strategis Perubahan Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di
Bogor, Senin (21/8/2017) pukul 19.00 WIB. Hadir Ketua DKPP Harjono, Anggota:
Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
Sementara sekretariat yang hadir: Kepala Biro Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi,
Kabag Administrasi Pengaduan Dini Yamashita, Kabag Administrasi Persidangan
Osbin Samosir, Tenaga Ahli Firdaus, Fery Faturrochman, M. Saihu, serta staf
sekretariat DKPP.
Rapat berlangsung dinamis. Ketua dan anggota serta staf sekretariat
menyampaikan masukan-masukan penting terkait tema yang diangkat.
Alfitra Salamm berharap bahwa rumusan kode etik yang dibuat itu memiliki
ikatan yang membuat penyelenggara Pemilu taat dan patuh terhadap kode
etik.
“Kita ibaratkan ketika naik pesawat. Saat berada di dalam pesawat, seluruh
penumpang tidak merokok. Mereka tidak berani melanggar,†katanya.
Dia menilai kode etik itu mestinya menjadi way of life bagi
penyelenggara Pemilu. Kode etik menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu dalam
berperilaku dan bertindak dalam menjalankan tugas. Lebih jauh,
Alfitra berpendapat, perlunya sertifikasi bagi penyelenggara Pemilu itu. hal
tersebut guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran termasuk pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu. “Orang-orang yang duduk di Kabupaten/Kota dan
Provinsi perlunya pendidikan kepemiluan,†jelas dia.
Sementara itu, Ketua DKPP Harjono menerangkan, pentingnya kode etik.
Menurutnya, kode etik yang diutamakan adalah kode etik yang berlaku untuk
penyelenggara Pemilu (teradu). Kode etik yang digunakan untuk patokan untuk
penyelanggara pemilu dalam melaksanakan tugas. Sementara kode perilaku
menyangkut persoalan aspek preventif supaya pelanggaran kode etik itu tidak
ada. “Seperti dalam hakim itu harus memiliki kesan independen. Dan independen
itu harus diperlihatkan kepada publik,†kata mantan anggota Mahkamah Konstitusi
itu.
Harjono mengapresiasi terhadap inisiatif pihak sekretariat dalam
membahas isu-isu strategis perubahan Peraturan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Meski Undang-Undang Pemilu baru resmi disahkan kemarin, akan tetapi
pihak sekretariat di bawah arahan Prof Muhammad dan Ida Budhiati sudah
tanggap terhadap adanya perubahan perundang-undangan tersebut. “Saya appreciate
dengan acara ini,†ujar dosen hukum Universitas Airlangga Surabaya itu.
Rapat berlangsung hingga pukul 22.30 WIB dan dilanjutkan esok paginya,
Selasa (22/8) pada pukul 08.00 WIB hingga selesai membahas isu-isu strategis
Perubahan Pedoman Beracara Kode Etik DKPP. [Teten Jamaludin]