Surabaya, DKPP – Kewajiban memenuhi janji-janji
yang telah disampaikan tidak hanya berlaku pada calon gubernur dan wakil
gubenur, akan tetapi juga terhadap penyelenggara Pemilu.
“Bukankah penyelenggara Pemilu baik di Bawaslu maupun di KPU itu janjinya
itu independen. Janjinya itu tidak memihak. Oleh karena itu, akan
kita awasi apakah mereka konsisten dengan janji itu,†kata Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Harjono saat diwawancara oleh wartawan usai
menghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, di
kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (12/2/
2018).
Bila memang ada penyelenggara Pemilu yang melanggar sanksi seperti keberpihakan
atau tidak netral, maka DKPP akan menindak tegas. “Sanksi terberat adalah
pemecatan,†lanjut Harjono yang juga mantan anggota MK itu.
Dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu, sambung dia, pihaknya pun melakukan sosialisasi, tidak hanya di hilir
tetapi juga di hulu. “Pemilu yang baik itu tidak hanya pesertanya tetapi juga
penyelenggara Pemilunya. Peserta Pemilu harus dilayani sebaik-baiknya,â€
pungkasnya.
Untuk diketahui, KPU Jatim menetapkan pasangan Saifullah Yusuf- Puti Guntur
Soekarno dan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai calon
Gubenur dan Wakil Gubenur Jatim pada Pilkada tahun 2018.Penetapan kedua Paslon
tertuang dalam surat pengumuman bernomor 100/PL. 02-2,SD/06/KPU/I/2028 yang
ditandatangani Ketua KPU Jatim Eko Sasmito. Hadir dalam rapat itu ketua
dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tim sukses dari masing-masing calon. [Teten
Jamaludin]