Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada 14 -16 Mei 2025.
Tiga perkara tersebut yakni Nomor 73-PKE-DKPP/II/2025, 74-PKE-DKPP/II/2025, dan 306-PKE-DKPP/XII/2024, akan disidangkan di hari yang berbeda. Berikut ini rinciannya:
1. Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan perkara Nomor: 73-PKE-DKPP/II/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Simon Yason Mandowen, yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Asdar Djabbar.
Teradu didalilkan melakukan penambahan surat suara tidak sesuai dengan mekanisme pedoman teknis pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 di TPS 001, Kelurahan Snerbo, dan TPS 003, Kelurahan Anjareuw.
2. Pekara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan perkara Nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025 akan dilaksanakan pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Bambang Rettob yang memberikan kuasa kepada Jean Janner Gultom, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya yakni: Ance Wally dan Benny Karubaba.
Ketiga teradu didalilkan melakukan penggelembungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Matius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen pada Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024.
3. Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024
Sidang pemeriksaan perkara Nomor: 306-PKE-DKPP/XII/2024 akan dilaksanakan pada Jumat (16/5/2025) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Daniel Telenggen yang memberikan kuasa kepada Jean Janner Gultom, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya, Merakius Wonda, dan empat anggotanya yakni Yemies Wonda, Lison Enumbi, Delison Tabuni, dan Yeri Adi. Turut diadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Marius Wonda, dan dua anggotanya yakni Telkius Telenggen, dan Kima Wonda.
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya didalilkan tidak pernah melakukan pemilihan dan pengangkatan petugas pantarlih serta tidak pernah melakukan penyusunan daftar pemilih.
Selain itu, teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya diduga tidak pernah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atau tanggapan terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.
Sedangkan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya didalilkan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya mengawasi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]