Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jumat (8/3/2024) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam Perkara ini adalah Firdaus Ali yang dikuasakan kepada Hermanto. Ia mengadukan Mitro Heriansa (Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue) sebagai Teradu.
Teradu didalilkan tidak berkepastian hukum dan tidak prefesional karena diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Teradu tidak menyampaikan surat keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue periode 2023-2028.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]