Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 161-PKE-DKPP/IX/2021, Jumat (21/9/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Hasan, Caleg No Urut 1 Partai Golkar Dapil Kayong Utara 1. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kayong Utara yakni Khosen, Kosasih, dan Dahlia sebagai Teradu I, II, dan III.
Pokok perkara Teradu diduga telah berlawanan dengan fakta temuan verifikasi/klarifikasi, bertentangan dengan pengakuan dr. Rusdi Effendi selaku Direktur RSUD dr. Agoesman serta tidak berkesesuaian fakta hukum dalam memeriksa dan memutus permohonan sengketa Nomor 005/PS.REG/BWSL.KYU.20.06/1X/2018. Pengadu berpendapat Putusan tersebut memihak dan menguntungkan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kayong Utara, di lain pihak merugikan Pengadu serta melukai perasaan masyarakat Kayong Utara pada umumnya.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]