Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 161-PKE-DKPP/IX/2021, Jumat (24/9/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Caleg No Urut 1 Partai Golkar Dapil Kayong Utara 1, Hasan yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kayong Utara yakni Khosen (Teradu I), Kosasih (Teradu II), dan Dahlia (Teradu III).
Dalam perkara ini, para Teradu didalilkan telah mengeluarkan keputusan yang berlawanan dengan fakta temuan verifikasi terkait pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang diduga palsu. SKBS palsu ini diserahkan oleh sejumlah Bakal Caleg (Bacaleg) DPRD Kabupaten Koyang Utara dari Partai Demokrat saat tahapan Pemilu 2019.
Menurut Hasan, SKBS palsu ini juga dikuatkan oleh pengakuan dr. Rusdi Effendi selaku Direktur RSUD dr. Agoesman Ketapang.
“Bawaslu Kabupaten Kayong Utara juga terdapat dalam tim verifikasi yang menemukan fakta bahwa SKBS tersebut memang palsu,” katanya.
Keputusan yang dimaksud Hasan adalah putusan dalam permohonan sengketa Nomor 005/PS.REG/BWSL.KYU.20.06/1X/2018. Menurutnya, putusan tersebut memihak dan menguntungkan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kayong Utara, di lain pihak merugikan Pengadu serta melukai perasaan masyarakat Kayong Utara pada umumnya.
“Dalam putusan tersebut, KPU Kayong Utara harus menerima persyaratan berupa SKBS yang dibuat empat Caleg dari Partai Demokrat. Padahal sebelumnya KPU Kayong Utara telah menyatakan SKBS tersebut tidak sah dan empat Bacaleg tersebut harus diganti,” terangnya.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Majelis berada di Jakarta, dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing. Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara yang juga berstatus sebagai Teradu I, Khosen mengakui bahwa pihaknya memang melakukan pengawasan terhadap verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kayong Utara di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang pada 24 Agustus 2018.
Menurutnya, hal ini untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan SKBS palsu yang dibuat oleh sejumlah caleg. Dari klarifikasi tersebut diketahui bahwa RSUD dr. Agoesdjam Ketapang menyatakan tidak pernah membuat SKBS dimaksud dan SKBS tersebut bukan tanggung jawab dari RSUD dr. Agoesdjam Kepatang.
Kendati demikian, Khosen menolak jika pihaknya disebut berpihak kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Kayong Utara dalam proses sengketa Nomor 005/PS.REG/BWSL.KYU.20.06/1X/2018.
Ia mengungkapkan, dalam proses persidangan diketahui bahwa Partai Demokrat mendapatkan SKBS tersebut dari pihak RSUD dr.Agoesdjam Ketapang melalui salah satu anggota Tim Pembuatan SKBS RSUD Dokter Agoesdjam ketapang yang dititipkan kepada petugas keamanan rumah sakit bernama Mulyadi.
Diketahui juga bahwa terdapat dua oknum lain dari RSUD dr. Agoesdjam Ketapang yang membantu Mulyadi. Ketiga oknum ini pun hadir sebagai Saksi dalam persidangan.
“Dari keterangan ketiga oknum ini, Majelis berpendapat bahwa oknum Rumah sakit Agoesdjam tersebut sudah terkoordinir, dari fakta persidangan tersebut bahwa ada kesalahan sistem birokrasi RSUD dr. Agoesdjam yang mengakibatkan kerugian pada Bacaleg Partai Demokrat,” jelas Khosen.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa berdasar kesaksian KPU Kayong Utara, salah satu keabsahan dalam SKBS yang diserahkan Bacaleg adalah terdapat Kop surat dengan logo dan cap asli yang kemudian distempel basah dan ditandatangani. [Humas DKPP]