Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2022 pada Senin (17/1/2022) pukul 08.00 WIB atau 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Yekien Wenda yang memberikan kuasa kepada Hendrik Nanimendei dan Erwin Dumas Hutagol.
Pengadu melaporkan Yuli Kagoya, Yetron Kagoya, Nias Wenda, Yunes Kagoya, dan Desein Wanimbo yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kab. Lanny Jaya selaku Teradu I sampai V. Pengadu juga mengadukan Eribur Kagoya yang merupakan Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya sebagai Teradu VI.
Pengadu mendalilkan Teradu I tidak pernah hadir dalam beberapa kali rapat pleno KPU Kab. Lanny Jaya dan memiliki hubungan kekerabatan dengan calon anggota legislatif DPRD Kab. Lanny Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilu legislatif 2019.
Teradu I sampai IV diduga masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Lanny Jaya. Sedangkan Teradu VI diduga memalsukan surat dari Pemerintah Kab. Lanny Jaya terkait pengurusan alih status kepegawaian dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat di Setjen KPU RI.
Selain itu, seluruh Teradu diduga terlibat dalam upaya penghilangan perolehan suara Rida Rita Kagoya selaku calon anggota DPRD Kab. Lanny Jaya dari Partai Gerindra pada pemilu legislatif tahun 2019.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]