Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 33-PKE-DKPP/X/2022 pada Jumat (18/11/2022) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Amin Laiya. Ia mengadukan Rolis Hasan, Monitha P. Mokodompit, dan Kifli Y. Malonda yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai Teradu I sampai III.
Pengadu juga mengadukan Misda Mohune selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai Teradu IV.
Teradu I sampai IV didalilkan mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melakukan peminjaman uang kepada Jefri Misilu sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk membayar honor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pilkada Tahun 2020.
Sampai detik ini, Teradu I sampai IV belum mengembalikan atau membayar pinjaman tersebut kepada Jefri Masilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP, serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]