Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Kamis (3/10/2024) pukul 10.00 WITA.
Perkara ini diadukan Edmon B.N Dolongseda, Abdullah Makitulung, dan Wenseslaus Fransiscus Makawaehe selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Para Pengadu mengadukan dua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Ismed Tumonda dan Aike Christino Pangemanan sebagai Teradu I dan Teradu II.
Para Teradu diduga melakukan pergeseran perolehan suara pada Pemilu tahun 2024 di aplikasi Sirekap sehingga terjadi perbedaan data perolahan suara antara C-Hasil dan D-Hasil untuk Kecamatan Tahuna Barat, Tahuna, Tahuna Timur, Manganitu, dan Tamako.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]