Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi Peringatan Keras tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (1/10/2024).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aries Mardiono selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Muhammad Radini dan Teradu V Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat masing- masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 151-PKE-DKPP/VII/2024.
DKPP menilai tindakan Para Teradu yang tidak melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Pengadu dan tindakan penerimaan pencabutan laporan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Para Teradu terbukti tidak professional dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 23 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (3) dan Peringatan (10) .Sedangkan 10 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Diddampingi oleh Anggota Majelis J, Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SELASA, 1 OKTOBER 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 110-PKE-DKPP/VI/2024 | 1. Febri Setiadi;
2.Didin Tahajudin; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang) 3. Nunung Nurazizah; 4. Rodi Rosadi. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pandeglang) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi |
2. | 120-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Wenty Frihadiyanti;
2. Cepi Adi Setiadi; 3. Dzaky Rijal; 4. Fajar Kurniawan Safrudin; 5. Khoirul Anam Gumilar Winata. (Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
3. | 127-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Wawan Kurniawan Susanto; (Anggota KPU Provinsi Maluku)
2. Sofyan Rahayaan; 3. Moh Tahir Yamco; 4. Habel Nixon Songjanan. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tual) |
1. Rehabilitasi;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan. |
4. | 151-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Aries Mardiono;
2. Muhammad Radini; 3. Akhmad Mukhlis; 4. Thessa Aji Budiono; 5. Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat. (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan Keras. |
5. | 161-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Yoma Efrina Dominggas Naskay;
2. Agapitus Lamere; 3. Anjani Rumra; 4. Ape Levinus Keriapy; 5. Reyndy Marlon Manaha. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan.
|