Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan dari perkara nomor 16-PKE-DKPP/III/2022 dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (11/5/2022) pukul 09.30 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Yalimo, yaitu Yehemia Walianggen, Hestevina Kawer, Oknil Kirakla, Zeth Kambu, dan Elius Wandik.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan perkara ini telah diperiksa sebelumnya melalui sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, 14 April 2022.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui siaran langsung pada akun Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Semua pihak dapat juga memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]