Jakarta, DKPP – Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Sragen, Slamet Basuki Indrowiyono, harus menjalani sidang
pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Senin (15/2). Dia
didalilkan tidak memberikan sanksi kepada semua saksi Pasangan Calon (paslon)
Nomor Urut 3 Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Paslon bupati
terpilih), yang mengenakan atribut Paslon di hari pemungutan suara, 9 Desember
2015 lalu.
Pengadu, Antonius Hartono, kuasa dari
Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Petahana), menyatakan saat pencoblosan
seluruh saksi Paslon Nomor Urut 3 Yuni-Dedi menggunakan atribut berupa kaos
yang bertuliskan “Sukowati Bangkit†dibagian dada sebelah kiri, dan “Guyub
Rukun†pada punggung. “Tulisan pada kaos itulah yang menjadi jargon kampanye
Paslon Nomor Urut 3 yang menurut kami hal tersebut sebagai bagian kampanye
diluar jadwal atau kampanye terselubung,†tutur Antoni.
Masih menurut Antoni, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Panwas seharusnya
menindak dan memberikan sanksi pidana kepada para saksi. “Namun, yang terjadi
kemudian ialah Panwas hanya merekomendasikan kepada KPU Kab. Sragen Nomor
284/220/Panwaskab.Srg/XII/2015 untuk memberikan sanksi kepada PPK, PPS, dan
KPPS,†tegasnya.
Menjawab dalil aduan tersebut, Teradu
menyatakan bahwa saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015,
Panwas Kab. Sragen menerima laporan lewat telpon tentang keberatan saksi Paslon
Nomor Urut 2 Agus Fatchur Rahman-Joko Suprapto terhadap saksi Paslon nomor urut
3 yang mengenakan atribut baju bertuliskan “Sukowati Bangkit†dan “Guyub Rukunâ€.
Tindakan Panwas saat itu berkoordinasi dengan KPU Kab. Sragen dan KPU Kab.
Sragen menyatakan telah membuat buku panduan KPPS.
“Saat itu juga kami menginstruksikan
secara lisan kepada seluruh panwascam untuk berkoordinasi dengan KPPS agar
melakukan tindakan terhadap saksi Paslon Nomor Urut 3 dengan mengganti baju
yang bertuliskan atribut tersebut,†tutur Basuki.
Masih menurut Basuki berdasarkan PKPU
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa Saksi yang hadir pada rapat
Pemungutan Suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor,
nama, foto Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa
surat tugas/mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye. “Sehingga kami
menyimpulkan, tidak ditemukan pelanggaran dengan baju bertuliskan sukowati
bangkit dan guyub rukun tersebut,†terangnya.
Kemudian, lanjut Basuki, pada 10 Desember
2015, Suharno dan tim sukses Paslon Nomor Urut 2 Agus Fatchur Rahman-Joko
Suprapto melapor ke Panwas Kab. Sragen dengan surat laporan nomor
007/LP/PILBUP/XII2015. “Atas dasar laporan itulah kami langsung klarifikasi
saksi-saksi dan terlapor (Paslon Nomor Urut 3 Kusdinar Untung Yuni
Sukowati-Dedy Endriyatno. Hasil klarifikasi kemudian disimpulkan dalam rapat
Sentra Gakkumdu yang isinya bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur
pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,†tutupnya.
Sidang dilaksanakan
melalui vidcon antara Ruang Sidang DKPP dengan Bawaslu Jawa Tengah. Majelis
dipimpin oleh Ida Budhiati didampingi Majelis Pemeriksa Daerah, Andreas
Pandiangan (Tokoh Masyarakat), Juhannah (Bawaslu), dan M.Hakim (KPU). [Nur
Khotimah]