Jakarta, DKPP – Memberikan pelayanan disertai dengan sikap netralitas kepada
peserta pemilu dan kepada pemilih (voters) adalah sudah semestinya.
Pasalnya, bila membeda-bedakan bisa menjadi bahan pokok pengaduan ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Seperti yang menimpa tiga komisioner KPU Jawa
Timur. Mereka diadukan oleh Gerakan Rakyat Indonesia Baru.
Berdasarkan
laporan yang diterima Sekretariat Biro Administrasi DKPP, Bambang dari Gerakan
Rakyat Indonesia Baru mendalilkan bahwa ketiga komisioner KPU Jatim telah
melakukan diskriminasi saat memfasilitasi penggunaan hak pilih. Ada
sejumlah calon pemilih yang menggunakan hak pilih pada TPS di Jawa Timur,
menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan KTP yang bersangkutan tanpa proses
formulir A5 atau bahkan pada penjelasan formulir ATPPWP mereka dicantumkan
KTP-nya tanpa menjelaskan keberadaan alamat KTP tersebut.
Pokoh
pengaduan lainnya, ada sejumlah TPS yang penggunaan hak pilih yang dari luar
unsur DPKTb, DPTb dan DPK melebihi dari standar yang diperbolehkan penggunaan
hak pilih dari unsur tersebut. “Tetapi KPU Jatim menutup mata atas pelanggaran
tersebut,†katanya.
Di samping
itu, pada 18 Juli 2014, ketiga komisioner melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan saura Pilpres dengan mengabaikan berbagai protes dari saksi Tim
No.1. “Saksi Tim no.1 memprotes daftar pemilih yang amburadul sebab ketika
ditanya terkait DPKTb, DPTb, dan DPK berbagai KPU Kabupaten/Kota tidak bisa
menunjukkan alat bukti pemilh yang ada pada DPKTb, DPTb, dan DPK tersebut,â€
ujarnya.
Lanjut
bambang, pada 18 Juli Bawaslu Jatim telah memberikan rekomendasi kepada KPU
Jatim agar KPU Jatim menjawab apa yang menjadi problem daftar
Pemilih dalam proses rekapitulasi. “Yang patut dicurigai, bahwa sampai tanggal
22 juli 2014, surat pengaduan ini dimasukan ke DKPP, KPU Jatim tidak menjawab,
bahkan tidak melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu Provinsi,â€
tutupnya. (ttm)