Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 146-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan oleh H. Mustafa MS.
Pengadu yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Kubu Raya tersebut mengadukan Encep Endan, Gustiar, Abdul, Yance Christy, dan Juhardi yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya selaku Teradu I sampai Teradu V.
Para Teradu didalilkan tidak professional, tidak proporsional, tidak akuntabel, dan tidak berintegritas dalam memindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diadukan oleh Pengadu
Laporan tersebut hanya diproses dari aspek pidana Pemilu. Sedangkan pelanggaran administrasi Pemilu dan kode etik tidak ditindaklanjuti para Teradu tanpa alasan yang jelas dan kemudian penindakannya dihentikan.
Laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Kubu Raya diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran pidana, administrasi, dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kubu serta Ketua dan Anggota PPS Desa Ambawang.
“Para Teradu tidak melaksanakan registrasi atas penindakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dalam mekanismenya menggunakan kode ADM sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” kata Kuasa Pengadu Ruhermansyah, Kamis (12/9/2024).
Ruhermansyah menambahkan para Teradu dalam melakukan kajian awal telah mengabaikan rumusan pelanggaran Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana pelanggaran Pemilu terdiri dari pelanggaran pidana, administrasi, dan kode etik.
Selain itu, Teradu I sampai V disebut mengabaikan sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran pidana, administrasi, maupun kode etik Pemilu yang dengan susah payah dikumpulkan Pengadu.
“Pada faktanya, para Teradu tidak mampu menindaklanjuti laporan Pengadu hingga ke Penyidikan untuk lanjut ke Pengadilan. Justru malah menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran pada tingkat penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti,” tegasnya.
Penanganan laporan dilakukan dalam rentan waktu 5 Maret – 3 April 2024. Dalam rentan waktu ini, para Teradu tidak pernah memberikan keterangan resmi atau surat pemberitahuan resmi perkembangan penanganan laporan, termasuk pelanggaran pidana Pemilu.
Jawaban Teradu
Teradu I Encep Endan membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurut dia, Pengadu keliru dalam memahami proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya (para Teradu).
Para Teradu berdalih memiliki kewenangan untuk menentukan jenis pelanggaran pelanggaran, tidak terkecuali untuk laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024. Hasil kajian awal Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya, laporan tersebut mengarah ke pelanggaran pidana Pemilu.
“Pertama antara uraian peristiwa dan daftar alat bukti yaitu dugaan tindakan pengrusakan atau tidak menjaga kemurnian suara di tujuh TPS Desa Ambawang, Kecamatan Kubu dengan merusak, mencoblos sisa surat suara, dan atau rekayasa hasil suara oleh PPS dan PPK,” ungkap Teradu I.
Atas dugaan pelanggaran administrasi, Teradu I menambahkan berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Kubu telah diselesaikan secara administratif sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Kubu.
“Persoalan saat pleno tingkat Kecamatan Kubu telah diselesaikan secara administrasi yaitu dilakukan penghitungan surat suara ulang sebagai pemurnian dan pembuktian perolehan suara masing-masing partai politik secara terbuka,” tegasnya.
Dalam menindaklanjuti laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/20.07/III/2024, para Teradu juga menegaskan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Menurutnya, tidak ada satu pasal atau ayat dalam aturan tersebut yang mengharuskan para Teradu memberikan keterangan atau surat resmi perkembangan penanganan laporan kepada Pengadu.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan perkara ini digelar secara hibrida. Ketua Majelis memimpin jalannya sidang dari Ruang Sidang DKPP Jakarta, sedangkan Anggota Majelis, Kuasa Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait bersidang di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak.
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari Syafaruddin Daeng Usman (unsur masyarakat) dan Yosef Harry Suyadi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]