Bone Bolango, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, pada Jumat (27/10/2023).
Perkara ini diadukan Lukman Ismail, Frengki Kasim, Yance Pakaya, dan Rosihan Kaluku sebagai Pengadu I sampai IV. Para Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili sebagai Teradu.
Teradu diduga masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo saat mengikuti seleksi alon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 – 2028 berdasarkan SK Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor: 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022.
“SK tersebut tentang susunan personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan periode 2022-2026 dengan jabatan Teradu sebagai sekretaris,” kata Pengadu I Lukman Ismail.
Selama menjabat sebagai sekretaris, Teradu telah menandatangai SK kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Boalemo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, dan lainnya.
Para Pengadu menduga Teradu memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada partai politik saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
Selain tidak jujur dengan memberikan keterangan palsu, Teradu diduga tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo meski telah menjadi penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menurut Pengadu, syarat menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan PanwasluKelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Apa yang dilakukan Teradu dapat mengganggu independensi dan menciderai integritas sebagai penyelenggara dalam hal ini asas jujur, karena faktanya Teradu masih berstatus sebagai anggota dan terdaftar sebagai pengurus partai,” pungkasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo terdiri dari Sahmin Madina (unsur masyarakat) dan Sophian Rahmola (unsur KPU)
Teradu Mengaku Dicatut Partai Politik
Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan para Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurut Teradu, melakukan pencarian di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan hasilnya tidak terdaftar atau tidak ditemukan.
Selain itu, Teradu pernah dinyatakan lolos administrasi saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo oleh tim seleksi. Hal itu sebagai bukti bahwa Teradu tidak terdaftar sebagai anggota anggota maupun pengurus partai politik.
“Hal yang tidak mungkin di satu sisi mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi, di sisi lain teradu menjadi anggota atau pengurus partai politik,” tegas Teradu.
Pada 27 Desember 2022, Teradu melayangkan surat keberatan kepada Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo setelah mengetahui namanya dicatut masuk dalam kepengurusan partai tersebut.
Teradu meminta namanya dikeluarkan dari daftar kepengurusan partai serta SIPOL. Teradu juga menuntut permeminta maaf secara pribadi lisan dan tertulis yang menyatakan bersalah melakukan pencatutan.
“DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo merespon dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bersalah telah melakukan pencatutan dan tidak akan melakukan perbuatan serupa yang merugikan orang lain,” pungkasnya.
Teradu juga membantah ikut menandatangani sejumlah SK kepengurusan partai tingkat kabupaten/kota. Tanda tangan pada bukti yang disampaikan Pengadu, diduga telah direkayasa dan dibuat mirip dengan tanda tangannya.
“Tanda tangan Teradu berbeda dengan di SK, tetapi memiliki kesamaan persis. Sehingga Teradu berkenyakinan bahwa tanda tangan Teradu dalam dokumen tersebut adalah hasil scan dan rekayasa,” pungkasnya. (Humas DKPP)