Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 55-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Jumat (19/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh Nikolas Johan Kalikily yang memberikan kuasa kepada Urbanus Mamu. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Yakob Alupatti Demny sebagai Teradu.
Pengadu mendalilkan jika Teradu membagikan uang sebesar Rp 100.000 untuk memilih salah satu pasangan calon yang berlaga dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2020 di Kampung Air Besar, Kecamatan Damer.
Peristiwa tersebut berlangsung pada 4 Desember 2020 pukul 20.00 WIT. Menurut Pengadu, malam tersebut Teradu mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon (paslon) kemudian membagikan uang sebesar Rp 100.000.
“Perbuatan yang dilakukan Teradu adalah pembagian uang pecahan Rp 100.000 dan mengajak untuk memilih pasangan calon nomor urut dua pada Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya,” kata Pengadu.
Sementara itu, Teradu menolak keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu. Menurutnya apa yang disampaikan Pengadu dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Teradu mengatakan berada di Kampung Air Besar (Pulau Moa), Kecamatan Damer dalam rangka distribusi logistik pemilu. Teradu merupakan warga Pulau Damer yang jaraknya 15 kilo meter dari Kampung Air Besar dan hanya bisa diakses menggunakan speed boat dengan waktu 1 jam.
“Teradu tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengunjungi ibu Teradu di Desa Ilih mengingat jarak tempuh yang jauh ke Desa Ilih dan juga kondisi laut yang ekstrim. Atas pertimbangan itu, Teradu meminta Anaci Welminci Tetimau untuk dapat menerima uang dan 1 buah kardus mi instan, gula, sabun dan bawang secukupnya untuk diserahkan kepada ibu kandung Teradu di Desa Ilih.
“Teradu kemudian mengambil dompet dan mengeluarkan 10 lembar uang pecahan Rp. 100.000 dan memberikan kepada Anaci Welminci Tetimau untuk diserahkan kepada ibu Teradu untuk keperluan Natal,” ujar Teradu.
Teradu membantah penyataan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang menyebutkan membagikanRp. 100.000. “Teradu tidak memberikan uang kepada saksi dan Teradu Tidak pernah mengarahkan masyarakat untuk memilih Paslon 02,” tegasnya.
Teradu juga mengungkapkan pengaduan Pengadu ke DKPP didalilkan dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara: 73/PHP.BUP-XIX/2021.
Perkara tersebut telah diputuskan dalam Mahkamah Konstitusi yang memutuskan laporan dimaksud telah ditindaklanjuti yang oleh Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A ayat (1) UU 10/2016.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil Pemohon berkaitan dengan keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dalam memenangkan pasangan calon Nomor urut 2 adalah tidak beralasan demi hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati, selaku Ketua Majelis. Dengan Anggota TPD Provinsi Maluku terdiri dari Almudatsir Zain Sangadji, S.H. (unsur KPU), Abdullah Ely, SH., MH (unsur Bawaslu), dan Dr. Barnabas Dumas Manery, SH., MH (unsur Masyarakat). (Humas DKPP)