Jakarta,
DKPP –
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Selasa (03/06) memeriksa Ketua
dan Anggota
KPU Kab Maybrant yakni Amos
Atkana, Filter Kambu, Arius Snanfi, Arius Kaitana dan sekretaris KPU Kab. Maybrat, Terianus Isir. DKPP
juga memeriksa Ketua
dan Anggota
Panwaslu Kab.
Maybrat yaitu Aris
Naa, Marselius Aitrem, Yestinus Kambu dan sekretaris
Panwaslu Kab Maybrat Arius Jitmau. Selain itu
Ketua KPU Kab Kaimana Hasbullah
Furuada dan Ketua Bawaslu Prov Papua
Barat, Alfredo. Mereka diperiksa atas aduan dari Mamberob Yosephus Rumakiek
(caleg DPD RI dapil Papua Barat) selaku Pengadu I dan Markus Jitmau (Anggota
DPRD Kab Maybrat), Pengadu II dengan nomor perkara 107/ DKPP-PKE III/2014 dan
113/DKPP-PKE-III/2014.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di
ruang
sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakarta. Pengadu I dan II menduga adanya
manipulasi yang dilakukan oleh KPU Kab Maybrat.
“Terjadi pengurangan suara, yang seharusnya saya
mendapat 5642 menjadi 5542, bukti yang saya punya adalah rekaman suara
rekapitulasi KPU Kab Maybrat di KPU Provinsi,†ungkap Markus Jitmau dalam
pemeriksaan DKPP yang
beragendakan pembacaan dalil aduan ini.
Untuk dalil aduan terhadap Bawaslu Prov Papua
Barat, Pengadu I menyampaikan bahwa “Bawaslu tidak menindaklanjuti keberatan
dari saksi kami, pada rekapitulasi KPU Provinsi Papua Barat tanggal 2 Mei 2014.
Satu hari sesudah pleno, kami ke kantor Bawaslu, namun ketua dan anggota sudah
tidak lagi di Papua, menurut penjelasan staf Bawaslu, mereka tidak bisa atau
tidak berani menerima laporan kami karena tidak ada petunjuk dari ketua dan
anggota.â€
Menjawab dalil aduan Pengadu, Amos Atkana (ketua
KPU Kab Maybrat) menyampaikan bahwa â€Kami melakukan rekapitulasi selama 2 hari yakni
pada tanggal 23 dan 24. Saksi dari DPD hanya 1 orang, 14 lainnya tidak hadir.
Selama proses rekapitulasi, tidak ada keberatan dari saksi. Hasil peno
tersebut, kami bawa ke KPU Provinsi Papua Barat.â€
Pemeriksaan yang berlangsung selama 3,5 jam, dari
pukul 13.30-16.00 WIB, diketuai oleh Saut Hamonangan Sirait dengan didampingi
oleh Ida Budhiati dan Valina Singka.
“Suara
adalah mahkota penyelenggara pemilu, jadi jangan sampai suara rakyat berubah
menjadi suara penyelenggara pemilu.†ketua panel menutup sidang (tyk)