Pontianak,
DKPP – Masih bertempat di Bawaslu Provinsi Kalbar,
Tim
Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (7/5)
siang menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh KPU Kab. Pontianak
Pengadu, Tri Margono melaporkan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2014 yakni Ketua dan Anggota KPU Kab.
Pontianak Prov. Kalimantan Barat secara
bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi PPK
Kec. Sungai Pinyuh untuk tidak melakukan penghitungan ulang surat suara
sebagaimana rekomendasi Panwaslu Kec. Sungai Pinyuh sehingga merugikan Pengadu dengan selisih suara yang sangat
kecil yakni 22 suara.
“Pada lampiran Model C1 DPRD kab/kota
halaman 3 terdapat perubahan suara PPP, Hanura, PBB, dan PKPI, perubahan perolehan tersebut dilakuan dengan men-tipx
angka perolehan suara untuk perubahan suara Partai Hanura disertai dengan Paraf
saksi, sedangkan perubahan suara pada PPP, PBB dan PKPI tidak di
Paraf oleh saksi maupun oleh petugas KPPSâ€,
kata anggota DPRD Kab. Pontianak itu
“Kami telah melakukan klarifikasi kepada
ketua KPPS di TPS 4 Desa Panirama Kec Sungai Pinyuh Sdr. Juheri. Dia mengatakan
adanya tip-ex dalam proses perbaikan terhadap kekeliruan pengisisan perolehan
suara dari setiap kolom caleg tersebut. Dia mengakui kekeliruan dan kelalaian
terhadap prosedur tata cara perbaikan/koreksi terhadap kesalahan penulisan
angkaâ€, kata Teradu Kusnandi, Ketua KPU Kab. Pontianak.
“Ketua KPPS menyampaikan bahwa seluruh
saksi yang parpol yang hadir pada proses pemungutan dan penghitungan suara
tidak ada yang menyampaikan keberatanâ€, sambung dia.
Sidang pemeriksaan
ini dipimpin oleh Anggota Dr. Valina Singka Subekti didampingi Anggota Tim Dr.
Hermansyah, Viryan Azis (ex officio KPU Kalbar), dan Mohammad (ex officio
Bawaslu Kalbar). [dw]