Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan Teradu yaitu Anggota KPU Kabupaten Waropen, Daud Benamen, pada Jumat (19/8/2022).
Perkara dengan nomor 28-PKE-DKPP/VII/2022 ini diadukan oleh Diana Dorthea Simbiak, Zandra Mambrasar, dan Adam Risoi yang merupakan Anggota KPU Provinsi Papua.
Ketiga Pengadu mendalilkan Teradu melakukan tindakan indisipliner yakni tidak hadir (absen) di kantor selama 351 hari, pada dua periode,yaitu periode September – Desember 2020 dan Maret – Oktober 2021.
Teradu diduga tidak melaksanakan rapat rutin dan kegiatan lainnya dalam kurun waktu tersebut. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan internal KPU Provinsi Papua, serta verifikasi para Pengadu kepada Teradu.
“Kami verifikasi, ada total 351 hari, saudara Daud Benamen tidak masuk kerja, itu bisa dibuktikan melalui daftar hadir,” ungkap Pengadu II, Zandra Mambrasar.
Dalil aduan tersebut langsung dibantah oleh Teradu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengaku hanya tidak masuk kantor dalam hitungan hari.
“Apa yang disampaikan oleh Pengadu itu benar, namun sejak mendapatkan surat peringatan dari KPU Provinsi Papua, saya stay di kantor” tutur Daud.
Namun bantahan Teradu tersebut dipatahkan oleh Pihak Terkait dalam hal Ketua KPU Kabupaten Waropen, Aleksander Wopari. Ia menyebut Teradu yang tidak hadir di kantor mengganggu stabilitas kerja dan kegiatan/agenda KPU Kabupaten Waropen.
Ia menambahkan Divisi Hukum dan Pengawasan. KPU Kabupaten Waropen telah beberapa kali mengingatkan agar Teradu segera datang di kantor dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Namun hal tersebut tidak direspon oleh Teradu.
“Saudara Teradu sama sekali tidak pernah merespon permintaan kami,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang ini berlangsung secara virtual dan dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, APU. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari Yacob Paisei, SH., MH (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat) dan Ronald M. Manoach (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu Provinsi Papua). (Humas DKPP)