Bengkulu, DKPP – Ahmad Ahyan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran
Pati, Kota Bengkulu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
oleh Nismawati, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) karena diduga
melakukan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil
gubernur Provinsi Bengkulu nomor urut 1 (satu) atas nama Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah.
Dalam proses persidangan yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu,
Selasa 27/10, Pengadu
(Nismawati) mengungkapkan bahwa pada perayaan malam puncak 17 Agustus, dia
hadir bersama anggota Panwascam yang lain dan
bertemu Teradu (Ahmad Ahyan). Acara yang digelar menurutnya sangat mewah karena
Teradu juga mengundang paslon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu
nomor urut 1(satu). Saat itu juga Pengadu
mengingatkan Teradu
untuk tidak memberikan waktu kepada paslon menyampaikan visi dan misi karena hal
itu diluar jadwal. Ahyan mengiyakan. Hingga acara selesai
Nisma menilai Ahyan menunjukkan sikap keberpihakan terhadap paslon dan menerima
dana senilai 5 (lima) juta sebagai hasil lelang nasi punjung.
“Sebagai
penyelenggara Pemilu, Ahyan sudah melanggar sumpah dan janji dengan berlaku
tidak netral,†ungkap Nisma dalam persidangan.
Lebih
lanjut, Nisma menguraikan
bahwa saat acara malam puncak itu, Ahyan bertindak sebagai ketua panitia dan
mengawali lelang sebesar satu juta rupiah.
Menjawab aduan Pengadu, Teradu mengungkapkan bahwa ada
kebiasaan dalam masyarakat desa Dusun Besar, salah satunya nasi punjung/nasi kuning.
Layaknya hajatan seorang warga, maka warga yang lain akan membantu, ikut
menyumbang
secara materiil dan immaterial.
“Bukan
hanya pak Mukti yang menyumbang,†bantah Ahyan.
Menguatkan
bantahannya, Ahyan juga mengungkapkan bahwa alasannya menerima secara simbolis
dana punjung karena sudah tradisi, sebagai orang yang dituakan, dan sebagai Ketua
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Posisi ketua LPM dipilih oleh tokoh masyarakat,
pemuda dan lain lain.
“Saya
hanya sebagai wakil masyarakat untuk menerima uang dan menyerahkan uang dari Bapak
Mukti dan donatur yang lain untuk kemudian diserahkan kepada koordinator malam
puncak. Tidak benar bahwa saya yang mengundang paslon gubernur dan wakil gubernur
karena saya tidak masuk dalam susunan panitia, kehadiran saya hanya sebagai
undangan,†bantahnya lagi.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, didampingi
Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bengkulu Sakroni dan Wismalinda. Perwakilan dari
Bawaslu Provinsi Bengkulu Saadah, dan perwakilan dari KPU Provinsi Bengkulu
Zainan Sagiman. [Nur Khotimah]