Mataram, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Deni Wan Putra atas dugaan nepotisme dalam seleksi Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.
Deni Wan Putra menjadi Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 68-PKE-DKPP/IV/2023 yang diadukan oleh Muhammad Ramzi. Sidang pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Jumat (7/7/2023).
Muhammad Ramzi mengaku sangat kecewa dengan rekrutmen PPS khususnya untuk Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Rekrutmen PPS dinilainya sarat dengan nepotisme yang dilakukan oleh Teradu.
“Dugaan saya (rekrutmen PPS, red) sangat dengan nepotisme. Teradu tidak profesional dalam mengambil keputusan dan hanya memilih (PPS, red) dari golongan tertentu saja,” kata Muhammad Ramzi.
Golongan yang dimaksud adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Muhammad Ramzi menduga kuat Teradu aktif sebagai anggota organisasi tersebut di Kabupaten Sumbawa Barat.
Menurut Ramzi dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah PPS terpilih di Kecamatan Seteluk, Teradu beberapa kali menyebut nama GMNI. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti berupa rekaman suara Teradu dengan durasi 41 menit beserta transkripnya.
“Dalam bukti tersebut juga kuat dugaan seleksi PPS ini telah diatur sedemikian rupa. Bagi saya ini tindakan tidak profesional dan tidak adil,” tegasnya.
Deni Wan Putra membantah sebagai anggota maupun pengurus aktif GMNI di Kabupaten Sumbawa Barat. Ia menegaskan hanya partisan biasa gerakan mahasiswa yang didirikan pada 23 Maret 1954 tersebut.
Teradu juga menambahkan tidak memiliki keterkaitan dengan GMNI, karena tidak berstatus sebagai mahasiswa. Menurutnya, GMNI bukan organisasi masyarakat (ormas) tetapi organisasi kemahasiswaan.
“Teradu hanya partisipan biasa, tidak memiliki keterkaitan dengan GMNI. Begitu juga dengan PPS terpilih bukan anggota maupun pengurus GMNI,” ujarnya di hadapan majelis. .
Meski demikian, Teradu akui bukti rekaman suara yang disampaikan Pengadu benar adanya. Namun, transkip rekaman dinilai tidak utuh dan dipotong kemudian ditafsirkan sendiri oleh Pengadu.
“Transkrip yang disampaikan Pengadu sudah tidak utuh dan merupakan tafsir pribadi saudara Pengadu,” kata Teradu.
Rekrutmen PPS di Kecamatan Seteluk, menurut Teradu, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu dikuatkan dengan tidak ada keberatan masyarakat maupun temuan pelanggaran oleh Bawaslu Sumbawa Barat.
Dalam kesempatan ini, ditegaskan bahwa penetapan PPS terpilih untuk Kecamatan Seteluk dilakukan melalui mekanisme pleno bukan atas kehendak pribadi Teradu seorang diri.
“Dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar sama sekali,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTB, terdiri dari Itratip (unsur Bawaslu), Syamsuddin (unsur KPU), dan Suhaimi Syamsuri (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]