Jakarta, DKPP – Dalil aduan kedua dari I Kadek Sujanawasa adalah terkait penertiban Alat
Peraga Kampanye
(APK). “APK selain yang dibuat dan dipasang
oleh KPU Kabupaten Karangsem sampai dengan Senen, 28 September 2015 pukul 17.00 WITA masih banyak yang terpampang (terpasang)
disepanjang Jalan Yeh Malet, Karangasem,†ujar Pengadu.
Padahal, lanjut Pengadu, sudah ada ketentuan yang
mengatur tentang pemasangan APK dan Surat Edaran Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 284/ BAWASLU – BALI/ IX/
2015 Tentang Penertiban APK dan
dikuatkan oleh kesepakatan Tim Kampanye masing-masing Paslon untuk membersihkan alat peraga kampanye
selain yang dibuat dan dipasang oleh KPU Kabupaten Karangasem
“Kami
meminta ada kesadaran institusi, Panwaslih Karangasem tidak tunduk kepada
Bawaslu RI karena
menurut berita yang kami kutip pada Harian Umum DenPost tertanggal 18 September
2015, disebutkan “Soal APK, Bawaslu – Panwaslih Karangasem Beda Pendapat –
Penertiban di Lahan Pribadi Terancam Gagal ,†tegas Pengadu.
Terhadap dalil aduan tersebut, Teradu menyampaikan bahwa Antara
Panwas dan KPU sepakat bahwa semua APK difasilitasi oleh KPU. Namun, penerbitan APK yang difasilitasi oleh KPU Panjang, sebagian
besar terpasang di area Pribadi.
“Bila APK berada di area Pribadi, kewenangan
eksekusi tidak ada pada Panwas. Saya sudah meminta bantuan untuk menertibkan kepada SatuanPolisi Pamong
Praja
(Satpol PP). Namun,
hingga hari ini belum ada tindak
lanjut dari Satpol PP.
Dari pihak Satpol PP meminta secara detail lokasi dan jumlah APK karena setelah tanggal
25 Agustus
2015 itu Satpol PP tidak berani
menurunkan APK yang terpasang di rumah-rumah,â€
terang Teradu.
Kami, lanjut Pengadu, sudah memberikan Rekomendasi tanggal
25 Agustus, 17 September, 12
Oktober 2015 kepada KPU agar menyurati Paslon untuk
menindaklanjuti penertiban APK.
Jawaban dari KPU saat itu, lanjut Teradu, sudah
disampaikan kepada Paslon sesuai PKPU. “Kalau di KPU sudah dibagi zona-zona,
sementara rekan pengawas berpindah-pindah sehingga kami minim informasi,†ujar
Pengadu.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Valina
Singka Subekti didampingi Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali, yakni I Wayan Sujana, Luh Riniti Rahayu, Raka Sandi, dan I
Ketut Rudia. (Nur Khotimah)