Pangkalpinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (13/8) menggelar kegiatan sosialisasi tentang penegakan kode etik Pilkada serentak 2015 yang bertempat di kantor KPU provinsi Bangka Belitung, Jl. Raya Depati Amir, No 313 Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung. Kegiatan ini mengundang penyelenggara Pemilu yang akan menggelar Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Hadir dalam agenda tersebut Prof Anna Erliyana, anggota DKPP sebagai narasumber yang didampingi oleh tim pendukung sosialisasi DKPP yakni tenaga ahli DKPP Dr Firdaus, Kabag Administrasi Pengaduan Dini Yamashita, Kasubbag Penerimaan dan Registrasi Pengaduan Fery Yanuar Marthedi beserta staf sekretariat DKPP Sahat Erwin, Siti Rufiah, Irmawanti dan Lupita Ayu.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Anna Erliyana mengingatkan agar KPU dan Bawaslu dapat bekerjasama dengan baik dalam mensukseskan Pilkada serentak kedepan.
Selanjutnya, kepada KPU Kab Bangka Selatan, yang pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP pada tahun 2014 lalu, diminta untuk tidak berulah dan lebih cermat serta berhati-hati.
Sebagai penyelenggara pemilu harus pandai-pandai menjaga diri agar terhindar dari fitnah, untuk yang pernah mendapatkan sanksi peringatan keras jangan berulah. Sanksi peringatan keras itu mendekati sanksi pemberhentian tetap, jelas guru besar di UI tersebut saat memberikan pemaparan dihadapan peserta sosialisasi. [Irmawanti]