Jakarta, DKPP – Perlunya penyelenggara Pemilu yang
berkomitmen, proses seleksi demokratis dan juga tim seleksi yang memiliki kredibilitas.
Itulah syarat agar menghasilkan penyelenggara Pemilu yang profesional dan
berkualitas.
Demikian kesimpulan dalam diskusi
Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media
(Ngetren Media) yang diselenggarakan oleh Sindikasi Pemilu dan Demokrasi
(SPD) dan didukung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan tema Menjaga
Integritas Pemilu Sejak Awal Pembentukan Penyelenggara Pemilu, Rabu
(14/2/2018). Narasumber diskusi adalah Ketua DKPP, Harjono, August Mellaz
(Direktur Ekskutif SPD), dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, anggota KPU RI periode
2012-2017. Acara ini dipandu oleh Jean Girsang (Kompas TV).
Harjono mengatakan bahwa sistem
demokrasi mesti diatur oleh hukum akan tetapi melalui sistem hukum yang demokratis
pula. Ada tiga hal yang mesti diatur dalam demokrasi, seperti partai politik,
kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah dan juga penyelenggara Pemilu.
“Bila ketiganya diatur dengan baik, maka hasilnya pun akan baik,†kata wakil
ketua MKRI tahun 2014 ini.
Harjono mengatakan, untuk menjadi
penyelenggara Pemilu itu membutuhkan calon yang komitmen untuk bersikap netral,
independen dan juga profesional sejak awal. Posisi DKPP, lanjut Harjono, adalah
tidak masuk dalam proses seleksi penyelenggara Pemilu melainkan hanya menangani
pelanggaran kode etik.
“Akan tetapi, prestasi DKPP bukan
terkait dengan banyaknya perkara yang diputus. Bukan disitu, melainkan
terjaganya komitmen penyelenggara Pemilu untuk menjaga etika,†tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ferry
Kurnia Rizkiansyah. Dia mengatakan Pemilu di Indonesia itu sangat kompleks dan
paling kompleks di dunia. Untuk itu, dibutuhkan penyelenggara Pemilu yang
kompeten dan profesional. Menjadi penyelenggara Pemilu bukan untuk sekedar
coba-coba atau ingin tampil, tapi memang untuk merekrutnya adalah orang yang
sungguh-sungguh dan profesional.
“Kita selain mengharap penyelenggara
pemilu yang OK, tetapi dalam konteks proses seleksinya juga harus dikawal.
Jampai ada bisikan sekretariat, bisikan pemerintah daerah,†kata Ketua KPU
Provinsi Jawa Barat periode 2008 – 2012 ini.
Dia mengatakan bahwa, menjadi seorang
penyelenggara Pemilu mesti siap-siap dikomplain. Hal-hal kecil bisa dijadikan
dasar untuk pengaduan ke DKPP. “Selain dibutuhkan penyelenggara Pemilu yang
beretika tetapi juga memiliki semangat dalam membangun integritas dan
independensi dalam setiap aktivitasnya. Masalah surat pun bisa di-DKPP-kan. Hal
sepele saja, apalagi yang lain,†katanya
August Mellaz menambahkan, ada kekhasan
politik di Indonesia, karena jumlah penyelenggara Pemilu di Indonesia sangat
banyak mencapai 4,9 juta orang dari mulai yang permanen hingga ad hoc.
[teten jamaludin]