Bogor, DKPP– Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu memasuki hari kedua pada Selasa, (11/12). Pada sesi ini, peserta Bimtek dibagi menjadi dua kelas yakni kelas A dan kelas B.
Sesi pagi dimulai pukul 08.30 WIB dengan materi kode etik penyelenggara Pemilu sebagai fondasi dalam mewujudkan integritas Pemilu, kelas A difasilitatori oleh Rahmad Bagja dan kelas B difasilitasi oleh Ade Hanas.
“Pokok bahasan yang disampaikan dalam sesi ini bertujuan untuk membangun pemahaman peserta tentang arti penting kode etik penyelenggara Pemilu dan mekanisme penegakannya,” ungkap Bagja dalam pemaparannya.
Sesi berikutnya, yakni penjelasan tentang Tim Pemeriksa yang disampaikan oleh Imam Suhodo dan Nur Said. Adapun materi yang disampaikan dalam sesi ini meliputi urgensi pembentukan tim pemeriksa, ruang lingkup tim pemeriksa, komposisi dan keanggotaan tim pemeriksa, dan persyaratan tim pemeriksa.
Dalam setiap sesinya panitia membagikan pretest kepada peserta Bimtek, dari hasil pretest tersebutlah dapat diketahui berhasil tidaknya transfer knowledge kepada peserta.
Selain itu, materi yang disampaikan dalam Bimtek kali ini juga terkait tata cara evaluasi dan resume hasil pemeriksaan, yang meliputi teori dan praktik. Materi yang keenam ini diharapkan dapat membangun ketrampilan peserta dalam melakukan evaluasi dan penyusunan resume hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah. (sdr)