Jakarta, DKPP – Horas AM Naiborhu mengadukan anggota Bawaslu
Nelson Simanjutak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun
dalil pokok pengaduan Pengadu tidak jelas. Setelah dilakukan verifikasi formil
dan materil terkait laporan, DKPP memutuskan dismiss.
Berdasarkan laporan diterima Sekretariat Biro
Administrasi DKPP, Horan AM Haiborhu mengadukan Burhanudin Muhtadi, PT
Indikator Politik Indonesia ke Bawaslu. Burhan dinilai telah melakukan tindak
pidana Pemilu terkait perhitungan cepat Pilpres. “Pada 14 Juli saya menghadiri
panggilan Bawaslu,†katanya.
Kedatangannya ke Bawaslu berdasarkan pesan singkat
yang diterimanya dari salah seorang staf Bawaslu pada 13 Juli. Namun ketika
hadir di Bawaslu, Teradu menyatakan bahwa Teradu telah membatalkan pemeriksaan
pengaduan Pengadu. “Padahal melalui komunikasi dengan staf Bawaslu, Pengaduan
saya sedang dikaji oleh Tim Bawaslu dan meminta saya untuk mengunggu hasilnya,â€
katanya. (ttm)