Medan, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad kembali mengingatkan penyelenggara pemilu jika mengelola dan melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 adalah bukan hal yang mudah.
Dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Muhammad mengatakan ada banyak celah untuk penyelenggara pemilu diadukan, baik dari aspek administrasi, pidana, maupun etik.
“Ada banyak celah penyelenggara pemilu ini diadukan. Sehingga kita harus persiapkan diri dengan baik,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Rabu (14/10/2020).
Setidaknya ada dua hal yang perlu disiapkan oleh penyelenggara pemilu agar tidak diadukan. Pertama menguasai aturan terkait pilkada mulai dari ndang-ndang, peraturan KPU (PKPU), dan peraturan Bawaslu dengan pemahaman yang benar serta komprehensif.
Muhammad menambahkan jika ada keraguan terkait aturan kepemiluan, penyelenggara diminta untuk tidak malu-malu bertanya kepada instansi satu tingkat di atasnya.
“Bagi penyelenggara pemilu yang diberikan mandat tidak ada alasan untuk tidak menguasai aturan tersebut, baik UU, PKPU mapun Peraturan Bawaslu. Menguasai secara benar, tepat, dan komprehensif,” tegas Muhammad.
Kedua, penyelenggara pemilu harus menjaga integritas untuk sesuatu hal yang dianggap kecil sekali pun. Muhammad mengatakan salah satunya dengan memahami Peraturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku bagi penyelenggara pemilu.
Tak hanya itu, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) ini juga berharap pelaksanaan pilkada di kota-kota besar seperti Medan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dengan tidak menimbulkan masalah yang serius.
“Penyelenggara pemilu di kota-kota besar seperti Medan ini akan menjadi perhatian. Saya harap teman-teman bisa menjadi contoh, tidak menimbulkan masalah yang serius,” tegas Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Sebagai informasi, Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini digelar dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 102-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (15/10/2020).
Perkara ini diadukan oleh Zulkarnain Siregar yang mengadukan Suroso (Plt. Kasubbag Teknis & Hupmas KPU Kab. Labuhanbatu), Wahyudi dan M. Rifai Harahap (Ketua dan Anggota KPU Labuhanbatu) masing-masing sebagai Teradu I-III.
Pengadu juga melaporkan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc yakni Asrul Aziz dan M. Kohar Ritonga (PPK Rantau Utara) sebagai Teradu IV dan V. (Humas DKPP)