Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 13 Putusan dari 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (23/10/2019) pukul 13.30 WIB.
Sebanyak enam penyelenggara Pemilu mendapat sanksi berupa Pemberhentian Tetap dari DKPP. Enam penyelenggara Pemilu tersebut terdiri dari lima penyelenggara Pemilu dari KPU Kota Palembang dan seorang penyelenggara Pemilu dari KPU Kabupaten Karawang.
Lima penyelenggara dari KPU Kota Palembang berstatus sebagai Teradu dalam Nomor Perkara 147-PKE-DKPP/VI/2019. Kelimanya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, yaitu Eftiyanti, Abdul Malik, Syafaruddin Adam, Alex Berzili dan Yetty Oktarina.
Oleh DKPP, Ketua dan empat Anggota KPU Kota Palembang ini dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait kekurangan surat suara saat Pemilihan Presiden (Pilpres) yang terjadi di beberapa Kelurahan di Kota Palembang.
Kelimannya diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palembang, yaitu M. Taufik, Dadang Apriyanto, Eva Yuliani, Eko Kusnadi dan Sri Maryanti.
“Para Teradu tidak lagi layak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua majelis, Prof. Muhammad.
Baca Juga: DKPP Periksa KPU Kota Palembang Terkait Kekurangan Surat Suara
Sedangkan Anggota KPU Kabupaten Karawang yang diberhentikan tetap, Asep Saepudin Muksin, berstatus Teradu untuk dua Nomor Perkara, yaitu 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena menerima menerima uang dari peserta Pemilu.
“Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Asep Saepudin Muksin,” kata Muhammad.
Baca Juga: DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Karawang
Putusan yang dibacakan DKPP dalam sidang ini mencapai 13 yang meliputi 17 perkara kode etik penyelenggara Pemilu dengan 59 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu, yang terdiri dari 53 penyelenggara dari jajaran KPU dan enam penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Muhammad bersama tiga Anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo.
Selain sanksi di atas, DKPP juga memberikan sanksi peringatan untuk 34 penyelenggara Pemilu dan peringatan keras untuk empat penyelenggara Pemilu.
Sedangkan sisanya, yaitu 15 penyelenggara Pemilu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 23 OKTOBER 2019
NO. | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 144-PKE-DKPP/VI/2019 | 1. Komang Dudhi Udhiyana Yadnya
2. Nyoman Gede Cakra Budaya 3. Gede Bandem Samudra 4. Gede Sutrawan 5. Made Sumertana (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng) 6. I Putu Aswina. (Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng) |
1. Peringatan keras
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan 6. Peringatan keras |
2. | 147-PKE-DKPP/VI/2019 | 1. Eftiyanti
2. Abdul Malik 3. Syafaruddin Adam 4. Alex Berzili 5. Yetty Oktarina (Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang) |
1. Pemberhentian tetap
2. Pemberhentian tetap 3. Pemberhentian tetap 4. Pemberhentian tetap 5. Pemberhentian tetap
|
3. | 151-PKE-DKPP/VI/2019 | 1. Hasan Sufyan
2. Abd. Thayyib Wahid R 3. Adly Aqsha 4. Muhammad Samsir G 5. Abdullah Sappe Ampin Maja (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu) |
1. Peringatan
2. Peringatan keras 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan
|
4. | 184-PKE-DKPP/VII/2019 | 1. Johannis P.M Manyambouw
2. Gema A. Ngamelubun 3. Abudin Sangaji (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw) 4. Abraham Yosias Imbiri 5. Simon Petrus Baru 6. Saharul Abdul Karim 7. Ishak Bame 8. Rosina Anggelina Ohoiulun (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tambrauw) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Peringatan 5. Peringatan 6. Peringatan 7. Peringatan 8. Peringatan |
5. | 185-PKE-DKPP/VII/2019 | Steven Eibe
(Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat) |
Peringatan |
6. | 192-PKE-DKPP/VII/2019 | 1. Memori Zendato
2. Oibuala Laia (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara) 3. Evorianus Harefa 4. Intonia Zega 5. Elisama Nazara 6. Karyanto Lase 7. Munawaroh (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi |
7. | 193-PKE-DKPP/VII/2019
194-PKE-DKPP/VII/2019 195-PKE-DKPP/VII/2019 |
Herman Julaidi
(Ketua Bawaslu Kota Prabumulih) |
Peringatan |
8. | 206-PKE-DK
PP/VIII/2019 |
1. Ahmad Rizal
2. Agus Haryanto 3. Susilo 4. Berlian Littaqwa 5. Wan Ahmad Firdaus (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
9. | 219-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Didi Nursidi
2. Mardeko 3. Dedi Haerudi 4. Nur Dewi Kurniyawati 5. Hasbi Falahi (Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon) 6. Asep Gandana (Sekretaris KPU Kota Cirebon) 7. Albet Giusti (Kasubbag Teknis & Hupmas KPU Kota Cirebon) 8. Nugraha Bambang Santoso (Staf Sub Bagian Teknis & Hupmas KPU Kota Cirebon) 9. Prima Prestacia Putra (Tenaga Pendukung Sub Bagian Teknis & Hupmas KPU Kota Cirebon) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan 6. Peringatan 7. Peringatan 8. Peringatan 9. Peringatan
|
10. | 220-PKE-DKPP/VIII/2019
221-PKE-DKPP/VIII/2019 |
Asep Saepudin Muksin
(Anggota KPU Kabupaten Karawang) |
Pemberhentian Tetap |
11. | 240-PKE-DKPP/VIII/2019
261-PKE-DKPP/VIII/2019 |
1. Thomas Dohu
2. Yosafat Koli 3. Lodowyk Fredrik 4. Jeffry Amazia Galla 5. Fransiskus Vincent Diaz (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
|
12. | 241-PKE-DKPP/VIII/2019
|
1. Christian Dae Panie
2. Meysian Folkes Permenas Dama 3. Jorhans Habel Maak 4. Agabus Lau 5. Hofra Agustinus Anakay (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
13. | 254-PKE-DKPP/VIII/2019 | Agusliadi
(Anggota KPU Kabupaten Bantaeng) |
Peringatan keras |