Jakarta, DKPP – Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm menyampaikan bahwa Anggota DKPP periode 2017-2022 tetap menjalankan tugasnya sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setelah diperpanjang masa jabatan oleh Presiden.
Demikian disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam talkshow “Perspektif Demokrasi Kita” yang diadakan Radio Smart FM Manado, secara daring, Kamis (23/6/2022).
“Setelah keluarnya Keppres, kami langsung melakukan diskusi, sehingga pengaduan yang masuk kami bisa proses kembali, kami bekerja seperti biasa” ujar Alfitra.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 63/P Tahun 2022 pada 8 Juni 2022. Isi Keppres ini adalah memperpanjang masa jabatan Anggota DKPP periode 2017-2022 paling lama tiga bulan.
Masa jabatan Anggota DKPP periode 2017-2022 sendiri sejatinya akan habis pada 12 Juni 2022.
Menurut Alfitra, tak ada satupun dari Anggota DKPP yang mengetahui akan dikeluarkannya Keppres tersebut. Ia menambahkan, seluruh Anggota DKPP bahkan sudah menyiapkan mental untuk turun secara legawa dari jabatannya.
“Kami semua sudah siap landing, sudah siap mental, dan istiqamah menerima anggota DKPP yang baru,” ucap Alfitra.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dalam tiga bulan ini terdapat beberapa hal yang harus diselesaikan dan dikerjakan, seperti menerima aduan dari masyarakat dan melakukan verifikasi setelahnya.
“Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya cut off, kerja kami akan dilaporkan juga kepada anggota DKPP Ex Officio, ini cara kerja kami, kami tidak mau membebani anggota DKPP yang baru” tegas Alfitra. [Humas DKPP]