Jakarta, DKPP – Pemilu
adalah salah satu sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sehingga perlu
orang-orang baik yang menjalankan atau merawat kedaulatan. Hal ini disampaikan
oleh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salamm
dalam acara Bimbingan Teknis Bagi Panitia Pengawas Pemilu Kab/Kota se- Provinsi
DKI Jakarta yang diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol, Sabtu (26/8).
“Filosofi dari Pemilu
adalah bagaimana kedaulatan itu bisa berjalan dengan baik dan ada suara-suara
rakyat. Karena itu kedaulatan rakyat harus dijaga dan dirawat sehingga perlu orang-orang
yang menjaga dan merawat kedaulatan itu adalah orang-orang yang benar,â€
sambungnya.
Di hadapan Panwaslu Kab/Kota
se- Provinsi DKI Jakarta, Alfitra menjelaskan awal mula terbentuknya DKPP. Awal
terbentuknya dimulai dari Dewan Kehormatan KPU (DK KPU) pada tahun 2012 namun
masih bersifat adhoc. Seiring
berjalannya waktu DK KPU bertransformasi menjadi DKPP dan sesuai UU No. 7 Tahun
2017 dalam pasal 155 diamanatkan untuk memeriksa dan memutus aduan dan atau
laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu sampai
tingkat Kabupaten/Kota.
“Kedepannya kode etik dan pedoman berperilaku akan menjadi
satu sehingga jelas mana yang dilarang, mana yang dibenarkan didalam keseharian
sebagai penyelenggara Pemilu,†jelas pria yang juga aktif sebagai peneliti senior LIPI.
Sebagai pembelajaran
kepada Panwas yang baru saja dilantik, Alfitra juga menyampaikan beberapa kasus
pelanggaran kode etik yang diterima DKPP untuk penyelenggara di DKI Jakarta.
Berdasarkan data sekretariat DKPP, terdapat sepuluh aduan dan telah diputus
untuk penyelenggara Pemilu DKI Jakarta. “Sejak tahun 2012 sudah sepuluh aduan
yang diterima untuk penyelenggara Pemilu di DKI Jakarta dan kiranya ini bisa jadi
pembelajaran untuk kita semua,†ungkap Alfitra. (Prasetya Agung N)