Heddy Lugito: Putusan DKPP Final dan Mengikat
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa putusan DKPP yang telah memberhentikan penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersifat final dan mengikat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 458 (Ayat) 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa membatalkan







