Hilangkan Hak Konstitusional, Lima Penyelenggara Pemilu di Sulteng Diberhentikan Tetap DKPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara pemilu Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB. Lima penyelenggara pemilu ini terdiri dari empat orang dari Bawaslu Kabupaten Banggai dan seorang dari Bawaslu Provinsi Sulteng.