Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada enam penyelenggara pemilu. Enam penyelenggara tersebut adalah Ketua KPU Kab. Jeneponto Baharuddin Hafid, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husein, serta Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yaitu Bece Abd Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.
Baharuddin Hafid merupakan Teradu dari dua perkara, yaitu perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sementara lima nama lainnya merupakan Teradu dari perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.
DKPP juga menjatuhkan tiga sanksi kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020. Tiga sanksi tersebut adalah Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem sampai dengan diterbitkan surat putusan pemberhentian sebagai Prajuru Majelis Desa Adat dan surat keterangan mengembalikan honorarium Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020 paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm membacakan amar putusan 93-PKE-DKPP/IX/2020.
Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen. Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020.
Masih dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.
Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh Teradu adalah Peringatan (6), Peringatan Keras (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (6). Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 4 NOVEMBER 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 85-PKE-DKPP/VIII/2020 | 1. Abdul Muin Salewe;
2. Aplena A.L. Rumaikewi; 3. Herry Lolo; 4. Fahry Rafly; 5. Frantiano Rahawarin. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Manokwari) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
2. | 86-PKE-DKPP/IX/2020 | 1. Izwaryani;
2. Amnasmen; 3. Yanuk Sri Mulyani; 4. Gebriel Daulai; 5. Nova Indra; (Ketua dan Anggota KPU Prov. Sumatera Barat) 6. Vifner 7. Elly Yanti; 8. Surya Efitrimen; 9. Alni; 10. Nuhaida Yetti; (Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Barat) 11. Triati; (Ketua Bawaslu Kota Solok) 12. Rini Juita. (Ketua Bawaslu Kab. Pasaman) |
1. Peringatan keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kordiv Teknis Penyelenggaraan;
2. Peringatan keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehablitasi 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi;
11. Rehabilitasi; 12. Rehabilitasi; |
3. | 88-PKE-DKPP/IX/2020 | 1. Samsu Rizal;
2. Umar; 3. Syahruddin; 4. Mujaddid; 5. Meilany. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Maros) |
1. Rehabilitasi;
2. Peringatan; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
4. | 90-PKE-DKPP/IX/2020 | 1. Rahmawati Sulaiman;
(Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Pohuwato) 2. Zubair S. Mooduto; 3. Rachmawaty Dj. Pahab; 4. Ramlah; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pohuwato) 5. Jaharudin Umar. (Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi;
5. Rehabilitasi. |
5. | 92-PKE-DKPP/IX/2020 | 1. Darmin Hi Hasim;
2. Yaret Colling; 3. Rusna Ahmad; 4. M. Agus Umar; 5. Halid A. Radjak. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Selatan) 6. Kahar Yasim; 7. Asman Jamil; 8. Rais Kahar; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; |
6. | 93-PKE-DKPP/IX/2020 | I Gede Krisna Adi Widana
(Ketua KPU Kab. Karangasem) |
Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua dan Pemberhentian Sementara |
7. | 95-PKE-DKPP/IX/2020 | 1. Imam Nurhakim;
2. Joko Prabowo; 3. Setiawati; 4. Misrad; 5. Teguh Irawanto. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Purbalingga) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
8. | 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan
104-PKE-DKPP/X/2020 |
Baharudddin Hafid
(Ketua KPU Kab. Jeneponto) |
Pemberhentian Tetap |
9. | 98-PKE-DKPP/IX/2020 | Anwar Laga
(Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Tana Toraja) |
Peringatan Keras |
10. | 109-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Bece Abd Junaid;
2. Muh. Adamsyah Usman; 3. Nurjana Ahmad; 4. Marwan Muid; 5. Moh. Syaiful Saide; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Banggai) 6. Ruslan Husen (Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah) |
1. Pemberhentian Tetap;
2. Pemberhentian Tetap; 3. Pemberhentian Tetap; 4. Pemberhentian Tetap; 5. Rehabilitasi;
6. Pemberhentian Tetap; |