Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda seluruh jadwal sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemik virus corona atau COVID-19.
Penundaan sidang pemeriksaan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad pada 16 April 2020.
Ada 16 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang jadwal sidangnya ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Dua perkara di antaranya sudah menjalani sidang pertama.
Berikut nomor perkara yang sidangnya ditunda selama masa darurat penanganan pandemik COVID-19: 10-PKE-DKPP/I/2020 (sidang pertama 11 Februari 2020) dan 13-PKE-DKPP/II/2020 (sidang pertama 24 Februari 2020).
Kemudian perkara dengan nomor: 29-PKE-DKPP/III/2020, 30-PKE-DKPP/III/2020, 31-PKE-DKPP/III/2020, 32-PKE-DKPP/III/2020, 33-PKE-DKPP/III/2020, 34-PKE-DKPP/III/2020 dan 35-PKE-DKPP/III/2020.
Selanjutnya perkara nomor: 36-PKE-DKPP/IV/2020, 37-PKE-DKPP/IV/2020, 38-PKE-DKPP/IV/2020, 39-PKE-DKPP/IV/2020, 40-PKE-DKPP/IV/2020, 41-PKE-DKPP/IV/2020, dan terakhir 42-PKE-DKPP/IV/2020.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada para Pengadu yang perkaranya sudah memenuhi syarat untuk sidang, maka DKPP telah mengirim surat secara resmi kepada para Pengadu tersebut pada tanggal 16 April 2020.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, menyampaikan kepada 16 pihak Pengadu bahwa perkara mereka telah dilakukan verifikasi administrasi serta materiel, dan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan. Namun karena darurat COVID-19, maka sidang pemeriksaan ditunda sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. [Humas DKPP]