Teradu : Kami Telah Melakukan Standar Etik
Jakarta, DKPP – Pihak Teradu, sebelas penyelenggara Pemilu di Sulteng yang diperkarakan oleh DPP Nasdem mengaku telah melakukan standar etik sesuai prosedur dalam menentukan keputusan.
“Dalam setiap putusan kami, kami selalu berpedoman pada standar etik yang ada. Kami ini pelaksana teknis, kami dituntut berkepastian hukum dan proporsional,” ungkap salah satu Teradu dalam persidangan DKPP, (10/9).
“Mengenai kasus Aziz Bestari dan Idham Dahlan yang katanya dipidana karena perkara politik, kami tidak berwenang untuk memutuskan hal tersebut,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Aziz Bestari dan Imran Haking Bacaleg Nasdem yang tidak lolos dalam penetapan DCS. Dalam keterangannya, Aziz Bestari mengaku ada unsur rekayasa dalam pemidanaan dirinya.
“Ada indikasi bahwa berkas saya dicuri dan diperiksa satu persatu, lalu dalam berkas tersebut dimasukkan ijazah palsu atas nama saya S1 dari UMI Makassar, padahal saya S1 di UNTAD, lalu itu yang menjadi permasalahan” ungkap Aziz.
“Setiap mau legalisir saya selalu dihalangi, saya dituduh membuat surat pengganti ijazah palsu, lalu berita tersebut disebar hingga ke desa-desa melalui media massa,” tambahnya.
Sementara itu, Imran Haking mengaku ketidaklolosan dirinya terkait masalah KTP yang sudah kedaluarsa sementara E-KTP sedang dalam proses.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 18.15 WIB ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini da Ida Budhiati. (SD)
Teradu : Kami Telah Melakukan Standar Etik
Jakarta, DKPP – Pihak Teradu, sebelas penyelenggara Pemilu di Sulteng yang diperkarakan oleh DPP Nasdem mengaku telah melakukan standar etik sesuai prosedur dalam menentukan keputusan.
“Dalam setiap putusan kami, kami selalu berpedoman pada standar etik yang ada. Kami ini pelaksana teknis, kami dituntut berkepastian hukum dan proporsional,” ungkap salah satu Teradu dalam persidangan DKPP, (10/9).
“Mengenai kasus Aziz Bestari dan Idham Dahlan yang katanya dipidana karena perkara politik, kami tidak berwenang untuk memutuskan hal tersebut,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Aziz Bestari dan Imran Haking Bacaleg Nasdem yang tidak lolos dalam penetapan DCS. Dalam keterangannya, Aziz Bestari mengaku ada unsur rekayasa dalam pemidanaan dirinya.
“Ada indikasi bahwa berkas saya dicuri dan diperiksa satu persatu, lalu dalam berkas tersebut dimasukkan ijazah palsu atas nama saya S1 dari UMI Makassar, padahal saya S1 di UNTAD, lalu itu yang menjadi permasalahan” ungkap Aziz.
“Setiap mau legalisir saya selalu dihalangi, saya dituduh membuat surat pengganti ijazah palsu, lalu berita tersebut disebar hingga ke desa-desa melalui media massa,” tambahnya.
Sementara itu, Imran Haking mengaku ketidaklolosan dirinya terkait masalah KTP yang sudah kedaluarsa sementara E-KTP sedang dalam proses.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 18.15 WIB ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini da Ida Budhiati. (SD)
Teradu : Kami Telah Melakukan Standar Etik
Jakarta, DKPP – Pihak Teradu, sebelas penyelenggara Pemilu di Sulteng yang diperkarakan oleh DPP Nasdem mengaku telah melakukan standar etik sesuai prosedur dalam menentukan keputusan.
“Dalam setiap putusan kami, kami selalu berpedoman pada standar etik yang ada. Kami ini pelaksana teknis, kami dituntut berkepastian hukum dan proporsional,” ungkap salah satu Teradu dalam persidangan DKPP, (10/9).
“Mengenai kasus Aziz Bestari dan Idham Dahlan yang katanya dipidana karena perkara politik, kami tidak berwenang untuk memutuskan hal tersebut,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Aziz Bestari dan Imran Haking Bacaleg Nasdem yang tidak lolos dalam penetapan DCS. Dalam keterangannya, Aziz Bestari mengaku ada unsur rekayasa dalam pemidanaan dirinya.
“Ada indikasi bahwa berkas saya dicuri dan diperiksa satu persatu, lalu dalam berkas tersebut dimasukkan ijazah palsu atas nama saya S1 dari UMI Makassar, padahal saya S1 di UNTAD, lalu itu yang menjadi permasalahan” ungkap Aziz.
“Setiap mau legalisir saya selalu dihalangi, saya dituduh membuat surat pengganti ijazah palsu, lalu berita tersebut disebar hingga ke desa-desa melalui media massa,” tambahnya.
Sementara itu, Imran Haking mengaku ketidaklolosan dirinya terkait masalah KTP yang sudah kedaluarsa sementara E-KTP sedang dalam proses.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 18.15 WIB ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini da Ida Budhiati. (SD)
Teradu : Kami Telah Melakukan Standar Etik
Jakarta, DKPP – Pihak Teradu, sebelas penyelenggara Pemilu di Sulteng yang diperkarakan oleh DPP Nasdem mengaku telah melakukan standar etik sesuai prosedur dalam menentukan keputusan.
“Dalam setiap putusan kami, kami selalu berpedoman pada standar etik yang ada. Kami ini pelaksana teknis, kami dituntut berkepastian hukum dan proporsional,” ungkap salah satu Teradu dalam persidangan DKPP, (10/9).
“Mengenai kasus Aziz Bestari dan Idham Dahlan yang katanya dipidana karena perkara politik, kami tidak berwenang untuk memutuskan hal tersebut,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Aziz Bestari dan Imran Haking Bacaleg Nasdem yang tidak lolos dalam penetapan DCS. Dalam keterangannya, Aziz Bestari mengaku ada unsur rekayasa dalam pemidanaan dirinya.
“Ada indikasi bahwa berkas saya dicuri dan diperiksa satu persatu, lalu dalam berkas tersebut dimasukkan ijazah palsu atas nama saya S1 dari UMI Makassar, padahal saya S1 di UNTAD, lalu itu yang menjadi permasalahan” ungkap Aziz.
“Setiap mau legalisir saya selalu dihalangi, saya dituduh membuat surat pengganti ijazah palsu, lalu berita tersebut disebar hingga ke desa-desa melalui media massa,” tambahnya.
Sementara itu, Imran Haking mengaku ketidaklolosan dirinya terkait masalah KTP yang sudah kedaluarsa sementara E-KTP sedang dalam proses.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 18.15 WIB ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini da Ida Budhiati. (SD)
Teradu : Kami Telah Melakukan Standar Etik
Jakarta, DKPP – Pihak Teradu, sebelas penyelenggara Pemilu di Sulteng yang diperkarakan oleh DPP Nasdem mengaku telah melakukan standar etik sesuai prosedur dalam menentukan keputusan.
“Dalam setiap putusan kami, kami selalu berpedoman pada standar etik yang ada. Kami ini pelaksana teknis, kami dituntut berkepastian hukum dan proporsional,” ungkap salah satu Teradu dalam persidangan DKPP, (10/9).
“Mengenai kasus Aziz Bestari dan Idham Dahlan yang katanya dipidana karena perkara politik, kami tidak berwenang untuk memutuskan hal tersebut,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Aziz Bestari dan Imran Haking Bacaleg Nasdem yang tidak lolos dalam penetapan DCS. Dalam keterangannya, Aziz Bestari mengaku ada unsur rekayasa dalam pemidanaan dirinya.
“Ada indikasi bahwa berkas saya dicuri dan diperiksa satu persatu, lalu dalam berkas tersebut dimasukkan ijazah palsu atas nama saya S1 dari UMI Makassar, padahal saya S1 di UNTAD, lalu itu yang menjadi permasalahan” ungkap Aziz.
“Setiap mau legalisir saya selalu dihalangi, saya dituduh membuat surat pengganti ijazah palsu, lalu berita tersebut disebar hingga ke desa-desa melalui media massa,” tambahnya.
Sementara itu, Imran Haking mengaku ketidaklolosan dirinya terkait masalah KTP yang sudah kedaluarsa sementara E-KTP sedang dalam proses.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 18.15 WIB ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini da Ida Budhiati. (SD)
Teradu : Kami Telah Melakukan Standar Etik
Jakarta, DKPP – Pihak Teradu, sebelas penyelenggara Pemilu di Sulteng yang diperkarakan oleh DPP Nasdem mengaku telah melakukan standar etik sesuai prosedur dalam menentukan keputusan.
“Dalam setiap putusan kami, kami selalu berpedoman pada standar etik yang ada. Kami ini pelaksana teknis, kami dituntut berkepastian hukum dan proporsional,” ungkap salah satu Teradu dalam persidangan DKPP, (10/9).
“Mengenai kasus Aziz Bestari dan Idham Dahlan yang katanya dipidana karena perkara politik, kami tidak berwenang untuk memutuskan hal tersebut,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Aziz Bestari dan Imran Haking Bacaleg Nasdem yang tidak lolos dalam penetapan DCS. Dalam keterangannya, Aziz Bestari mengaku ada unsur rekayasa dalam pemidanaan dirinya.
“Ada indikasi bahwa berkas saya dicuri dan diperiksa satu persatu, lalu dalam berkas tersebut dimasukkan ijazah palsu atas nama saya S1 dari UMI Makassar, padahal saya S1 di UNTAD, lalu itu yang menjadi permasalahan” ungkap Aziz.
“Setiap mau legalisir saya selalu dihalangi, saya dituduh membuat surat pengganti ijazah palsu, lalu berita tersebut disebar hingga ke desa-desa melalui media massa,” tambahnya.
Sementara itu, Imran Haking mengaku ketidaklolosan dirinya terkait masalah KTP yang sudah kedaluarsa sementara E-KTP sedang dalam proses.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 18.15 WIB ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini da Ida Budhiati. (SD)
Teradu : Kami Telah Melakukan Standar Etik
Jakarta, DKPP – Pihak Teradu, sebelas penyelenggara Pemilu di Sulteng yang diperkarakan oleh DPP Nasdem mengaku telah melakukan standar etik sesuai prosedur dalam menentukan keputusan.
“Dalam setiap putusan kami, kami selalu berpedoman pada standar etik yang ada. Kami ini pelaksana teknis, kami dituntut berkepastian hukum dan proporsional,” ungkap salah satu Teradu dalam persidangan DKPP, (10/9).
“Mengenai kasus Aziz Bestari dan Idham Dahlan yang katanya dipidana karena perkara politik, kami tidak berwenang untuk memutuskan hal tersebut,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Aziz Bestari dan Imran Haking Bacaleg Nasdem yang tidak lolos dalam penetapan DCS. Dalam keterangannya, Aziz Bestari mengaku ada unsur rekayasa dalam pemidanaan dirinya.
“Ada indikasi bahwa berkas saya dicuri dan diperiksa satu persatu, lalu dalam berkas tersebut dimasukkan ijazah palsu atas nama saya S1 dari UMI Makassar, padahal saya S1 di UNTAD, lalu itu yang menjadi permasalahan” ungkap Aziz.
“Setiap mau legalisir saya selalu dihalangi, saya dituduh membuat surat pengganti ijazah palsu, lalu berita tersebut disebar hingga ke desa-desa melalui media massa,” tambahnya.
Sementara itu, Imran Haking mengaku ketidaklolosan dirinya terkait masalah KTP yang sudah kedaluarsa sementara E-KTP sedang dalam proses.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 18.15 WIB ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini da Ida Budhiati. (SD)
Jakarta, DKPP – Pihak Teradu, sebelas penyelenggara Pemilu di Sulteng yang diperkarakan oleh DPP Nasdem mengaku telah melakukan standar etik sesuai prosedur dalam menentukan keputusan.
“Dalam setiap putusan kami, kami selalu berpedoman pada standar etik yang ada. Kami ini pelaksana teknis, kami dituntut berkepastian hukum dan proporsional,” ungkap salah satu Teradu dalam persidangan DKPP, (10/9).
“Mengenai kasus Aziz Bestari dan Idham Dahlan yang katanya dipidana karena perkara politik, kami tidak berwenang untuk memutuskan hal tersebut,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Aziz Bestari dan Imran Haking Bacaleg Nasdem yang tidak lolos dalam penetapan DCS. Dalam keterangannya, Aziz Bestari mengaku ada unsur rekayasa dalam pemidanaan dirinya.
“Ada indikasi bahwa berkas saya dicuri dan diperiksa satu persatu, lalu dalam berkas tersebut dimasukkan ijazah palsu atas nama saya S1 dari UMI Makassar, padahal saya S1 di UNTAD, lalu itu yang menjadi permasalahan” ungkap Aziz.
“Setiap mau legalisir saya selalu dihalangi, saya dituduh membuat surat pengganti ijazah palsu, lalu berita tersebut disebar hingga ke desa-desa melalui media massa,” tambahnya.
Sementara itu, Imran Haking mengaku ketidaklolosan dirinya terkait masalah KTP yang sudah kedaluarsa sementara E-KTP sedang dalam proses.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 18.15 WIB ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini da Ida Budhiati. (SD)