*** Dalam Sidang Kode Etik
Jakarta, DKPP – Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pihak Pengadu dan saksi mengungkit-ngungkit masa lalu empat komisioner KPU Lampura. Mereka adalah M. Tio Aliansyah, Suheri, Marthon, dan Zuliwa Aniwa.
“Saya menyangsikan keprofesionalan pihak KPU. Karena mereka statusnya masih terdakwa,” ujar salah seorang saksi dalam persidangan.
Ketua KPU Lampura Marthon menjelaskan, memang dirinya bersama tiga rekannya pernah didakwa telah melakukan tindak pidana pemilu, pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Lampura tahun 2008. Kejadiannya, ada salah satu pasangan calon nomor urut 7 meninggal pada masa setelah kampanye. Sementara surat suara sudah dicetak dan dilipat. “Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu No. 12, apabila ada calon yang meninggal setelah masa kampanye maka harus dilanjutkan,” jelas dia.
Kemudian, pihaknya pun menggelar rapat bersama muspika dan peserta Pemilukada. Dalam rapat itu disepakati bahwa pasangan calon yang meninggal itu diberi tanda silang sebelum diberikan kepada pemilih. Lalu, hasil rapat itulah, oleh masing-masing PPK pasangan nomor urut 7 itu diberi tanda silang. Pada saat pemilihan, karena pemilih juga tahu tanda silang bukan calon lagi sehingga pemilih hanya membuka surat cukup sampai nomor urut 6. “Nah, ketika pemilih mencoblos nomor enam, ternyata coblosannya itu tembus ke nomor urut 7,” beber dia.
Menyikapi hal tersebut, lanjut dia, pada saat penghitungan suara terjadi perbedaan pendapat dari PPK. Ada yang menyatakan sah atau tidak sah. “Namun ada surat edaran dari KPU, apabila ada yang nyoblos tembus, sepanjang tidak menembus terutama gambar pasangan calon maka suara itu sah,” katanya.
Sambung dia, menyikapi perbedaan pendapat mengenai surat suara yang sah, pihaknya mengundang PPK sekaligus mengomunikasikan kepada mereka apakah perlu dilakukan penghitungan ulang atau tidak. Mereka setuju membuat berita acara, 7 dari 23 PPK di Kabupaten Lampura mengatakan menghitung ulang. “Maka terjadilah perubahan hasil, hasil penghitungan ulang. Nah di situlah saya didakwa melakukan penambahan dan pengurangan perolehan calon. Nah kami didakwa melakukan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kota Bumi Lampura. Namun di persidangan majelis memutuskan bahwa kami tidak terbukti,” tutup dia. (TTM)