Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (1/5) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota Panwaslu Kab Morotai atas nama Ibrahim Sahupala dan Taufik Siapu. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Agenda sidang perdana ini mendengarkan laporan/aduan Pengadu yang juga merupakan anggota Panwaslu Kab. Morotai atas nama Seni Soamole serta mendengar jawaban dari pihak Teradu. Dalam keterangan yang disampaikan kepada panel majelis, Pengadu menyangka Teradu telah bertindak tidak transparan terkait dana hibah.
Dalam keterangannya di persidangan, Pengadu mengungkapkan bahwa Teradu telah mencairkan dana hibah secara diam-diam, tidak melalui pleno serta tidak melibatkan anggota lain.
“Pada tanggal 25 Maret 2013, saya mendapat laporan dari Panwascam Morotai Selatan terkait pencairan dana hibah, saya tidak tahu apa-apa terkait hal tersebut, lalu saya menelpon kadis keuangan kami, dan membenarkan hal itu”, ungkap Seni.
“Ada sekitar Rp100 juta dana yang dicairkan pada tahun 2012, dan Rp. 300 juta pada tahun 2013, dan itu sama sekali tidak melalui pleno, saya tidak tahu uang itu kemana larinya”, Seni menambahkan
Sidang kali ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Prov. Maluku Utara, Sultan Alwar dengan berkapasitas sebagai pihak Terkait. Dalam keterangannya, Alwar mengungkapkan bahwa selama ini pihak Teradu memang tidak pernah bersikap transparan kepada Bawaslu Prov. Maluku Utara.
“Menanggapi laporan dari Sdri. Seni, kami langsung melakukan pengecekan. Ternyata memang benar tidak ada pleno terkait pencairan dana, kami juga mempertanyakan kemana anggaran tersebut, karena di kantor pun tidak ada fasilitas apa-apa”, tambah Alwar.
Menanggapi tuduhan Pengadu, Teradu membantahnya dengan mengungkapkan bahwa dana yang dicairkan tersebut bukanlah dana hibah yang berasal dari APBD, melainkan dana pinjaman.
“Berangkat dari kepedulian saya demi terselenggaranya Pilgub Maluku Utara, kami melakukan pinjaman untuk membiayai setiap tahapan, karena saat itu belum ada sepeser pun dana untuk Panwaslu”, kata Ibrahim.
Bertindak selaku Ketua Panel Majelis, Saut H Sirait didampingi anggota Nur Hidayat Sardini. [SD]