Rilis pers:
Sidang Pelanggaran Kode Etik Teradu KPU Kota Yogyakarta, Kulonprogo, dan Sleman
Yogyakarta, DKPP – Pada Rabu (3/4) mulai pukul 14.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan Ketua dan anggota KPU Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sleman. Sidang akan digelar di Sekretariat Bawaslu Provinsi DI Yogyakarta Jl Panembahan Romo No 65 Kota Yogyakarta. Sidang dipimpin Ketua Panel Majelis Prof. Abdul Bari Azed, serta didampingi anggota Miftahul Alfin (unsur KPU) dan Sri Rahayu Werdiningsih (unsur Bawaslu) Provinsi DI Yogyakarta.
Sidang pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut terkait pengaduan Partai Peduli Rakya Nasional (PPRN). Untuk sekadar diketahui, melalui Ketua Umum PPRN H. Rouchin dan Sekjen Joller Sitorus mengadukan Ketua dan anggota KPU (Pusat) terkait dengan verifikasi partai politik. Mereka menyertakan nama-nama Ketua dan anggota KPU di sebanyak 31 kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk ketiga nama Ketua dan anggota KPU Kota Yogyakarta, Kulonprogo, dan Sleman tersebut. Setelah dikaji oleh sekretariat DKPP, yang memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012, sebanyak 15 KPU kabupaten/kota, terdiri atas 8 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, 3 di DI Yogyakarta, dan 4 Sumatera Barat.
Dalam perkembangan selanjutnya, setelah dikaji dari berkas yang diajukan, Pengadu PPRN menyebut nama Ketua dan anggota KPU Yogyakarta sebagai mereka yang disangkakan, namun dalam penyertaan nama-nama yang dicantumkan adalah Ketua dan anggota KPU Provinsi DI Yogyakarta. Dalam kenyataan seperti ini, nanti diserahkan kepada panel hakim pemeriksa apakah dapat dilakukan pengedropan karena merupakan error in persona ataukah tetap dilanjutkan dalam persidangan nanti. Tapi biasanya akan dilakukan langkah yang pertama sehingga ditindaklanjuti sebagai Ketetapan DKPP. Ketua dan anggota KPU Kota Yogyakarta adalah Nasrullah, Wawan Budiyanto, Aan Kurniasih, Sunaji, dan Titok Haryanto, sedangkan Ketua dan anggota KPU DI Yogyakarta adalah Any Rohyati, Sapardiono, Miftachul Alfin, dan Tresno Lesmono Amor.
Sementara itu pada Selasa (2/4) kemarin, DKPP sudah menggelar persidangan sejenis untuk kedelapan kabupaten/kota se-Jawa Tengah, yakni Ketua dan anggota Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Klaten, Kota Pekalongan, dan Kota Semarang. Panel majelis sidang terdiri atas anggota DKPP, Bawaslu, dan KPU Jawa Tengah masing-masing satu orang. Sidang kemarin dibagi dalam dua kelompok, yakni: 1] Kelompok Jawa Tengah I untuk Teradu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kota Pekalongan, dan Kota Magelang, digelar di Ruang Maliawan dengan Ketua Panel Majelis Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan anggota Teguh Purnomo S.H., M.Hum., (unsur Bawaslu Provinsi Jawa Tengah), M. Fajar Saka, S.H., M.H. (unsur KPU Provinsi Jawa Tengah, serta 2] Kelompok Jawa Tengah II untuk Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Klaten, digelar di ruang Khayangan dengan Ketua Panel Majelis anggota DKPP, DR. Valina Singka Subekti, M.Si., Abhan Misbah, S.H. (unsur Bawaslu Provinsi Jawa Tengah), dan DR. Malikatun, SH, M.H. (unsur KPU Provinsi Jawa Tengah).
Sebagaimana ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sejauh diperlukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah, DKPP dapat membentuk majelis panel dengan melibatkan seorang anggota DKPP sebagai ketua panel serta dengan anggota seorang unsur anggota KPU Provinsi dan seorang unsur anggota Bawaslu Provinsi. Hasil dari sidang pemeriksaan ini dilaporkan kepada DKPP dalam rapat pleno untuk diputuskan. Dalam hal ini DKPP sebagai pemutus akhir terhadap perkara yang ditangani.
Secara nasional, pokok pengaduan yang diajukan PPRN menyangka bahwa Ketua dan anggota KPU disangka telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan Keputusan Bawaslu No. 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara yang terhimpun dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel; (4) menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum; dan (5) tidak melaksanakan administrasi Pemilu secara akurat.
Selain di Kota Semarang, pada Selasa (2/4) kemarin, di Kota Padang DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Payahkumbuh, dan Kabupaten Tanah Datar. Untuk ketua sidang Pdt Saut Hamonangan Sirait, didampingi Ellyanti (unsur Bawaslu Provinsi) dan Ardyan (unsur KPU Provinsi) Sumatera Barat. Sidang digelar di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Jl Pramuka, Kota Padang.
Pihak Pengadu Ketua Umum dan Sekjen PPRN menyangka, KPU kabupaten/kota tersebut di daerah-daerah tersebut tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN namun justru telah menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sidang pemeriksaan di Semarang, Padang, dan Yogyakarta merupakan rangkaian persidangan dengan para Pengadu, selain Ketua dan anggota Bawaslu, juga Ketua Umum dan Sekjen PPRN, Ketua Umum dan Sekjen Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "LSM Correct" Jakarta.
Sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2011, DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Mekanisme yang ditempuh adalah melalui persidangan yang digelar secara terbuka dan dibuka untuk umum. Para pengadu diberi kesempatan untuk menyampaikan materi pengaduannya, serta para teradu diberi pula kesempatan untuk menyampaikan keterangan/sanggahannya.
Setelah persidangan di Semarang dan Padang kemarin dan hari ini di Yogyakarta, DKPP akan melanjutkan sidang kali ketiga di Jumat (5/4) lusa dengan mengagendakan keterangan pengadu Eliza Nurhalima, kuasa dari Ketua Umum Partai Kedaulatan Ketua Umum dan Sekjen Partai. Pengadu menyangka Ketua dan anggota KPU mengilangkan hak politik dan hak konstitusional karena tidak meloloskan partai Pengadu, bertindak tidak professional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu secara akurat.
Di samping itu, sidang DKPP pada Jumat (5/4) lusa akan mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan baik oleh Pengadu maupun Teradu. Dalam sidang terakhir Pengadu mengajukan Ahli Ketua Perludem Didik Supriyanto, sementara Pengadu Ketua dan anggota Bawaslu mengajukan Ahli ahli hukum tata negara Prof Dr Mukhtie Fadjar SH dan Dr Andi Irman Putrasidin. [DW]
Keterangan lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada Jurubicara DKPP,
Nur Hidayat Sardini 0813 1969 1969