Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
Jakarta, DKPP – Pada Selasa (13/11) mulai pukul 14.00 WIB, bertempat di Auditorium BPPT Jalan MH. Thamrin Jakarta, sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, gelar melanjutkan keterangan sangkalan dari pihak Teradu Ketua, anggota KPU dan Sekjen KPU.
Sidang kali kedua ini dihadiri oleh seluruh pihak Teradu (komisioner KPU) sedangkan dari pihak Pengadu hadir ketua Bawaslu Muhammad didampingi anggota Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas serta Said Salahuddin (Sigma)
Sidang dipimpin langsung oleh ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie dengan anggota panel majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka, Prof. Abdul Bari Azed, dan Saut Hamonangan Sirait. Sidang yang dihadiri wakil dari partai politik baik yang lolos maupun yang tidak lolos verifikasi parpol tersebut menghadirkan pihak terkait yaitu Sekjen KPU, Wakil Sekjen, Kabiro Hukum, dan Kabiro Logistik.
Sebelumnya DKPP akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk menentukan apakah saksi-saksi baik dari Bappenas, BPPT maupun IFES akan diundang untuk memberikan keterangan secara internal di DKPP ataukah akan menghadirkan dalam sidang terbuka selanjutnya. [DW]