Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 108-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera, Kota Palembang, Senin (19/4/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, yaitu Amrullah, yang memberikan kuasa kepada Rahmad Hartoyo dan Muhammad Arya Aditya.
Sedangkan pihak Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten KPU Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yaitu Sunario (Ketua), Sarwo Edy, Fikri Ardiansyah, Abdul Rahman, dan Manamin. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam pokok aduan perkara, para Teradu diadukan karena diduga membuka gudang penyimpanan logistik, kotak suara, dan mengambil berkas dalam kotak suara tanpa melibatkan saksi paslon.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]