Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 193-PKE-DKPP/XII/2020, Senin (15/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Andri Yono Ridwan. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muha, yaitu Kubais, Nggasri Faeda, Muhammad Ichsan, Yuliana Rita, dan La Ode Muh. Askar Adi Jaya masing-masing sebagai Teradu I-V..
Dalam pokok aduan, Pengadu menyebut para Teradu tidak cermat dan tidak teliti dalam melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna.
Selain itu, Pengadu juga menyebut Teradu I tidak netral karena tergabung dari Grup pemenangan Pasangan Calon Rusman-Bachrun dalam media sosial Facebook. Bahkan, menurut Pengadu, Teradu I pernah menjadi Saksi yang menguatkan dalil-dalil para pemohon dalam perkara nomor 64/PHPU.D-VIII/2010.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Senin (15/2/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]