Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/III/2020 pada Selasa (9/6/2020), pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Subhan Saputera. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yaitu Sarmuji, Siswandi Reya’an, Nur Zazin, Edy Ariansyah dan Hatmiati.
Kelima nama di atas diadukan karena diduga tidak profesional dalam memverifikasi berkas administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), di mana terdapat SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Banjar. Padahal, sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan SK KPU Nomo 876//PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018, seharusnya SKCK tersebut dikeluarkan oleh Polda Kalsel.
Selain itu, para Teradu diduga sengaja menyembunyikan status Bacaleg yang pernah menjadi terpidana dalam kasus illegal logging.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di kediamannya dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]