Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/202I.
Perkara ini diadukan oleh Hertin Armansyah melalui kuasanya Mahmud Kusuma. Pengadu melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, Risma Dewi.
Pokok perkara Teradu diduga tidak akuntabel dan profesional dalam menangani laporan Pengadu Nomor 036/LP/GM/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Teradu tidak menandatangani hasil pleno terhadap laporan Pengadu a quo dengan alasan masih melaksanakan dinas diluar kota. Hal ini menyebabkan Pengadu tidak dapat mengetahui status laporan a quo.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Selasa (09/2/2021) pukul 13.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]