Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 187-PKE-DKPP/XII/2020.
Perkara ini diadukan oleh Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar, Ahmad Miftah Rizki Sitio. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar.
Dalam pokok aduan, Pengadu merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Teradu dengan mengatakan ada pengkhianat di Bawaslu Kota Pematangsiantar. Kemudian Pengadu juga mengatakan bahwa “Si Kiki (Pengadu) sudah jadi pengkhianat di Bawaslu” dan “Kami akan melaporkan dia ke pihak berwenang karena sudah mempublikasikan data Bawaslu”.
Kiki merupakan nama panggilan akrab Pengadu oleh orang-orang terdekatnya. Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebutkan Teradu sudah beberapa kali menyebut dirinya sebagai pengkhianat, di antaranya dalam suatu rapat internal Bawaslu Pematangsiantar, lalu saat berkomunikasi dengan seorang bernama Rekani Sanja Siregar, dan dua sisanya dituliskan dalam status WhatsApp dan Instagram.
Sayangnya, Pengadu absen dalam sidang ini tanpa keterangan yang jelas. Pihak Sekretariat DKPP tetap berupaya mengontak Pengadu agar hadir dalam sidang, tetapi tidak ada tanggapan dari Pengadu.
Sementara itu, Muhammad Syahfii Siregar selaku Teradu membantah pernah menyebut Kiki sebagai pengkhianat dalam rapat internal Bawaslu Pematangsiantar.
Namun, Syahfii mengakui jika dirinya memang menuliskan pengkhianat dalam status WA dan instagram miliknya. Bahkan, dalam status WA disertai dengan foto Kiki.
Ketika ditanya lebih rinci oleh majelis, Syahfii menyebut bahwa Kiki sama sekali tidak membocorkan dokumen Bawaslu Pematangsiantar kepada pihak luar. Singkatnya, ia mengakui bahwa Kiki sama sekali bukan pengkhianat.
Baca juga: Diduga Aktif di Sejumlah Ormas, DKPP Periksa Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar
Kepada majelis, Syahfii mengakui bahwa hal ini dilakukannya karena ia merasa tidak nyaman saat Kiki menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 pada 24 September 2020.
Dalam perkara yang diadukan oleh Syawal Efendi Siregar tersebut, Kiki menjadi Saksi yang dihadirkan Pengadu. Saat itu, Syahfii duduk sebagai Teradu.
“Dia jadi saksi dalam sidang DKPP September lalu. Saya tidak nyaman (terhadap kehadiran kiki sebagai saksi, red.),” ucap Syahfii.
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Karena Aktif di Ormas
Ketika ditanya lebih detil oleh majelis tentang alasannya menuduh Kiki sebagai pengkhianat, Syahfii menjawab, “Antisipasi saya saja, Ketua,” katanya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Posisi Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Yenni Chairiah Rambe (unsur Masyarakat), Ira Wirtati (unsur KPU), dan Henry Simon Sitinjak (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]